Istri Durhaka

Allah Ta'ala berfirman, "Dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuz mereka, hendaklah kalian menasehati mereka atau pisahkan mereka dari tempat tidur, atau pukullah mereka. Dan jika mereka sudah kembali taat kepada kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan (untuk menyakiti) mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar." (QS. An-Nisa': 34)

Al-Wahidi rahimahullah berkata, "Yang dimaksudkan dengan 'nusyuz' pada ayat diatas adalah kedurhakaan terhadap suami, yakni merasa lebih tinggi dihadapan suaminya disaat terjadi perselisihan."

Atha' berkata, "Maksudnya adalah seorang istri yang mengenakan wewangian dihadapan (suami)nya, namun tidak mau 'dikumpuli', serta berubah sikap dan ketaatan yang dulu pernah dilakukannya."

Maksud firman-Nya (yang artinya), "Hendaklah kalian menasehati mereka," yaitu nasehatilah mereka dengan kitab Allah dan ingatkanlah akan apa yang diperintahkan Allah kepada mereka (para istri).

Ibnu Abbas menafsirkan ayat (yang artinya) "Atau pisahkan mereka dari tempat tidur," yakni dengan membelakanginya dan tidak mengajaknya berbicara. Sedangkan Sya'bi dan Mujahid menafsirkan dengan cara meninggalkan tempat tidurnya dan tidak menggaulinya.

Tafsir ayat (yang artinya) "Atau pukullah mereka," yakni memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakannya.

Sedangkan maksud firman-Nya (yang artinya) "Jika mereka menaati kalian," adalah janganlah kalian (suami) mencari-cari alasan untuk menyakiti mereka (istri).

Seorang istri memiliki kewajiban yang besar untuk patuh kepada suaminya. Kepatuhan ini tentu tidak berlaku jika seorang suami memerintahkan istrinya untuk bermaksiat kepada Allah, sebab tidak ada kepatuhan terhadap perintah manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah.

Jika seorang istri yang patuh kepada suaminya akan memperoleh keutamaan pahala yang besar, maka sebaliknya, istri yang durhaka kepada suaminya akan mendapat ganjaran dosa dan laknat baik dari Allah maupun makhluk-Nya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak datang, (maka) malaikat melaknatnya hingga pagi hari." (HR. Abu Daud dan Nasa'i)

Dalam hadits yang lain disebutkan, "Jika pada malam hari seorang istri meninggalkan tempat tidur suaminya dan menolak ajakannya, maka penduduk langit marah kepadanya hingga suaminya rela kepadanya." (HR. Nasa'i)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ada tiga orang yang tidak diterima shalatnya, dan kebaikannya tidak diangkat kelangit: budak yang melarikan diri dari tuan-tuannya hingga ia kembali kepada mereka dan meletakkan tangannya pada mereka (menyerah dan taat); seorang istri yang dimarahi suaminya hingga ia ridha kepadanya; dan orang yang mabuk hingga siuman." (HR. Thabrani dan Ibnu Khuzaimah)

Sudah seharusnya seorang istri berusaha untuk taat dan menunaikan kewajibannya terhadap suaminya. Begitu besarnya hak suami terhadap istrinya, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, pastilah aku akan menyuruh seorang wanita bersujud kepada suaminya." (HR. Tirmidzi)

Seorang bibi dari Hushain bin Muhsin bercerita perihal suaminya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah berkata kepadanya, "Lihatlah kedudukanmu dihadapannya, ia adalah surga dan nerakamu." (HR. Nasa'i)

Seorang istri wajib meminta ridha suaminya dan menjaga dirinya dari kemarahannya, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika seorang wanita meninggal dunia, sedangkan suaminya ridha kepadanya, maka ia akan masuk surga." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)

Oleh karena itu, seorang istri berhati-hati dari kedurhakaan terhadap suaminya, karena kedurhakaannya bisa mengantarkannya kedalam neraka. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Aku melihat neraka, dan aku dapatkan ternyata sebagian besar penghuninya adalah wanita."

Hal itu disebabkan karena kurangnya ketaatan istri kepada Allah, Rasul-Nya, dan suami mereka. Selain itu, para istri itu pun sering ber-tabarruj (memamerkan dandanannya kepada orang lain). Tabarruj artinya seorang istri keluar dari rumahnya dengan mengenakan pakaian terbaiknya dan berdandan, serta bersolek hingga membuat orang-orang terfitnah oleh penampilannya.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia, (melainkan) istrinya yang lain dari bidadari berkata, 'Janganlah menyakitinya, semoga Allah membunuhmu.'" (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

(Imam Adz-Dzahabi. 2008. Al-Kabair, Galaksi Dosa terjemah: Asfuri Bahri. Jakarta: Darul Falah)

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Artikel yang Lain xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Istri Yang Di Anggap Durhaka Kepada Suami

Apakah Anda termasuk Istri yang dianggap durhaka? apakah istri Anda termasuk istri yang dianggap durhaka kepada suami?

Apabila dipanggil oleh suaminya ia tidak datang.
Sabda Rasulullah SAW yang bermaksud:"Apabila suami memanggil isterinya ke tempat tidur. ia tidak datang nescaya malaikat melaknat isteri itu sampai Subuh." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Membantah suruhan atau perintah suami.
Sabda Rasulullah SAW: 'wanita Siapa saja yang tidak berbakti kepada suaminya maka ia mendapat laknat dan Allah dan malaikat serta semua manusia."

Bermuka masam terhadap suami.
Sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja perempuan yang bermuka masam di hadapan suaminya berarti ia dalam kemurkaan Allah sampai ia senyum kepada suaminya atau ia meminta keredhaannya."

Jahat lidah atau mulut pada suami.
Sabda Rasulullah SAW: "Dan ada empat golongan wanita yang akan dimasukkan ke dalam Neraka (diantaranya) ialah wanita yang kotor atau jahat (tajam) lidahnya terhadap suaminya."

Membebankan suami dengan permintaan yang diluar kemampuannya.
Keluar rumah tanpa izin suaminya.
Sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja perempuan yang keluar rumahnya tanpa ijin suaminya dia akan dilaknat oleh Allah sampai dia kembali kepada suaminya atau suaminya redha terhadapnya." (Riwayat Al Khatib)

Berhias ketika suaminya tidak disampingnya.
Maksud firman Allah: "Janganlah mereka (perempuan-perempuan) menampakkan perhiasannya melainkan untuk suaminya." (An Nur 31)

Menghina / Meremehkan pengorbanan suaminya.
Maksud Hadis Rasulullah SAW: "Allah tidak akan memandang (tidak akan ridla) kepada siapa saja perempuan yang tidak berterima kasih atas pengorbanan suaminya sedangkan dia masih memerlukan suaminya."

Mengijinkan masuk orang yang tidak diijinkan suaminya ke rumah
maksud Hadis: "Jangan ijinkan masuk ke rumahnya melainkan yang diijinkan  suaminya." (Riwayat Tarmizi)
sebagai contoh : berhubungan dengan seseorang tanpa keperluan yang diizinkan syara' baik di dunia nyata ataupun di dunia maya seperti sms-an, chatting  dan telepon dengan laki-laki ajnabi/asing.
Tidak mau menerima petunjuk (saran/nasehat) suaminya.
Maksud Hadis: "Isteri yang durhaka hukumnya berdosa dan dapat gugur nafkahnya ketika itu. Jika ia tidak segera bertaubat dan memint ampun dari suaminya, Nerakalah tempatnya di Akhirat kelak. Apa yang isteri buat untuk mendapat ridla suaminya  adalah semata-mata untuk mendapat keredhaan Allah SWT" , karena keridlaan suami terhadap istrinya, adalah salah satu tanda keridlaan Allah kepada dirinya, sebagaimana hadits Nabi :

" Wanita mana saja yang mati sedangkan suaminya meridlainya, maka baginya adalah sorga ".

Sebenarnya untuk mendapat ridla suaminya, para istri istu tidaklah sulit jika memang diri mereka itu punya ilmu dan dan hati mereka punya niat yang kuat dan tulus untuk konsisten pada niat dan komitmen awal ketika membangun biduk rumah tangga.


Islam menekankan suami wajib menggaji istri. Lho???

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Harta isteri adalah harta milik isteri, baik yang dimiliki sejak sebelum menikah, atau pun setelah menikah. Harta isteri setelah menikah yang terutama adalah dari suami dalam bentuk nafaqah (nafkah), selain juga mungkin bila isteri itu bekerja atau melakukan usaha yang bersifat bisnis.

Khusus masalah nafkah, sebenarnya nafkah sendiri merupakan kewajiban suami dalam bentuk harta benda untuk diberikan kepada isteri. Segala kebutuhan hidup isteri mulai dari makanan, pakaian dan tempat tinggal, menjadi tanggungan suami.

Dengan adanya nafkah inilah kemudian seorang suami memiliki posisi qawam (pemimpin) bagi isterinya, sebagaimana firman Allah SWT:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa': 34)

Namun yang seringkali terjadi, sebagian kalangan beranggapan bahwa nafkah suami kepada isteri adalah biaya kehidupan rumah tangga saja. Pemandangan sehari-harinya adalah suami pulang membawa amplop gaji, lalu semua diserahkan kepada isterinya.

Cukup atau tidak cukup, pokoknya ya harus cukup. TInggallah si isteri pusing tujuh keliling, bagaimana mengatur dan menyusun anggaran belanja rumah tangga. Kalau isteri adalah orang yang hemat dan pandai mengatur pemasukan dan pengeluaran, suami tentu senang.

Yang celaka, kalau isteri justru kacau balau dalam memanaje keuangan. Alih-alih mengatur keuangan, yang terjadi justru besar pasak dari pada tiang. Ujung-ujungnya, suami yang pusing tujuh keliling mendapati isterinya pandai membelanjakan uang, plus hobi mengambil kredit, aktif di arisan dan berbagai pemborosan lainnnya.

Padahal kalau kita kembalikan kepada aturan asalnya, yang namanya nafkah itu lebih merupakan 'gaji' atau honor dari seorang suami kepada isterinya. Sebagaimana 'uang jajan' yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya.

Adapun kebutuhan rumah tangga, baik untuk makan, pakaian, rumah, listrik, air, sampah dan semuanya, sebenarnya di luar dari nafkah suami kepada isteri. Kewajiban mengeluarkan semua biaya itu bukan kewajiban isteri, melainkan kewajiban suami.

Kalau suami menitipkan amanah kepada isterinya untuk membayarkan semua biaya itu, boleh-boleh saja. Tetapi tetap saja semua biaya itu belum bisa dikatakan sebagai nafkah buat isteri. Sebab yang namanya nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya menjadi milik isteri.

Kira-kira persis dengan nafkah di awal sebelum terjadinya akad nikah, yaitu mahar atau maskawin. Kita tahu bahwa sebuah pernikahan diawali dengan pemberian mahar atau maskawin. Dan kita tahu bahwa mahar itu setelah diserahkan akan menjadi sepenuhnya milik isteri.

Suami sudah tidak boleh lagi meminta mahar itu, karena mahar itu statusnya sudah jadi milik isteri. Kalau seandainya isteri dengan murah hati lalu memberi sebagian atau seluruhnya harta mahar yang sudah 100% menjadi miliknya kepada suaminya, itu terserat kepada dirinya. Tapi yang harus dipastikan adalah bahwa mahar itu milik isteri.

Sekarang bagaimana dengan nafkah buat isteri?

Kalau kita mau sedikit cermat, sebenarnya dan pada hakikatnya, yang disebut dengan nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya diberikan buat isteri. Dan kalau sudah menjadi harta milik isteri, maka isteri tidak punya kewajiban untuk membiayai penyelenggaraan rumah tangga. Nafkah itu 'bersih' menjadi hak isteri, di luar biaya makan, pakaian, bayar kontrakan rumah dan semua kebutuhan sebuah rumah tangga.

Mungkin Anda heran, kok segitunya ya? Kok matre' banget sih konsep seorang isteri dalam Islam?

Jangan heran dulu, kalau kita selama ini melihat para isteri tidak menuntut nafkah 'eksklusif' yang menjadi haknya, jawabnya adalah karena para isteri di negeri kita ini umumnya telah dididik secara baik dan ditekankan untuk punya sifat qana'ah.

Saking mantabnya penanaman sifat qana'ah itu dalam pola pendidikan rumah tangga kita, sampai-sampai mereka, para isteri itu, justru tidak tahu hak-haknya. Sehingga mereka sama sekali tidak mengotak-atik hak-haknya.

Memandang fenomena ini, salah seorang murid di pengajian nyeletuk, "Wah, ustadz, kalau begitu hal ini perlu tetap kita rahasiakan. Jangan sampai isteri-isteri kita sampai tahu kalau mereka punya hak nafkah seperti itu."

Yang lain menimpali, "Setuju stadz, kalau sampai isteri-isteri kita tahu bahwa mereka punya hak seperti itu, kita juga ntar yang repot nih ustadz. Jangan-jangan nanti mereka tidak mau masak, ngepel, nyapu, ngurus rumah dan lainnya, sebab mereka bilang bahwa itu kan tugas dan kewajiban suami. Wah bisa mejret nih kita-kita, ustadz."

Yang lain lagi menambahi, "Benar ustadz, bini ane malahan sudah tahu tuh masalah ini. Itu semua kesalahan ane juga sih awalnya. Sebab bini ane tuh, ane suruh kuliah di Ma'had A-Hikmah di Jalan Bangka. Rupanya materi pelajarannya memang sama ame nyang ustadz bilang sekarang ini. Cuman bini ane emang nggak tiap hari sih begitu, kalo lagi angot doang."

"Tapi kalo lagi angot, stadz, bah, ane jadi repot sendiri. Tuh bini kagak mao masak, ane juga nyang musti masak. Juga kagak mau nyuci baju, ya udah terpaksa ane yang nyuciin baju semua anggota keluarga.Wii, pokoknya ane jadi pusing sendiri karena punya bini ngarti syariah."

Menjawab 'keluhan' para suami yang selama ini sudah terlanjur menikmati ketidak-tahuan para isteri atas hak-haknya, kami hanya mengatakan bahwa sebenarnya kita sebagai suami tidak perlu takut. Sebab aturan ini datangnya dari Allah juga. Tidak mungkin Allah berlaku berat sebelah.

Sebab Allah SWT selain menyebutkan tentang hak-hak seorang isteri atas nafkah 'eksklusif', juga menyebutkan tentang kewajiban seorang isteri kepada suami. Kewajiban untuk mentaati suami yang boleh dibilang bisa melebihi kewajibannya kepada orang tuanya sendiri.

Padahal kalau dipikir-pikir, seorang anak perempuan yang kita nikahi itu sejak kecil telah dibiayai oleh kedua orang tuanya. Pastilah orang tua itu sudah keluar biaya besar sampai anak perawannya siap dinikahi. Lalu tiba-tiba kita kita datang melamar si anak perawan itu begitu saja, bahkan kadang mas kawinnya cuma seperangkat alat sholat tidak lebih dari nilai seratus ribu perak.

Sudah begitu, dia diwajibkan mengerjakan semua pekerjaan kasar layaknya seorang pembantu rumah tangga, mulai dari shubuh sudah bangun dan memulai semua kegiatan, urusan anak-anak kita serahkan kepada mereka semua, sampai urusan genteng bocor. Sudah capek kerja seharian, eh malamnya masih pula 'dipakai' oleh para suaminya.

Jadi sebenarnya wajar dan masuk akal kalau untuk para isteri ada nafkah 'eksklusif' di mana mereka dapat hak atas 'honor' atau gaji dari semua jasa yang sudah mereka lakukan sehari-hari, di mana uang itu memang sepenuhnya milik isteri. Suami tidak bisa meminta dari uang itu untuk bayar listrik, kontrakan, uang sekolah anak, atau keperluan lainnya.

Dan kalau isteri itu pandai menabung, anggaplah tiap bulan isteri menerima 'gaji' sebesar sejuta perak yang utuh tidak diotak-atik, maka pada usia 20 tahun perkawinan, isteri sudah punya harta yang lumayan 20 x 12 = 240 juta rupiah.Tapi kalau selama menikah si suami selalu mengandalkan uang istri bayar keperluan sekolah anak-anak, cicilan motor, kredit rumah, makan di restoran dll itu sama juga menyiksa istri juga kan. Kapan si istri bisa nabungnya? Apalagi ditambah si suami tidak mau memberikan asuransi kesehatan untuk si istri dan dirinya sendiri, bisa bertambah susah kalau begitu. Lebih parahnya lagi, istri sampai harus sembunyi-sembunyi kalau belanja untuk mempercantik diri padahal agar suami makin betah,  itu sih kelewatan. 
Lumayan kan padahal kalau istri bisa punya tabungan di hari tua. 

Nah hartai tu milik isteri 100%, karena itu adalah nafkah dari suami. Kalau suami meninggal dunia dan ada pembagian harta warisan, harta itu tidak boleh ikut dibagi waris. Karena harta itu bukan harta milik suami, tapi harta milik isteri sepenuhnya. Bahkan isteri malah mendapat bagian harta dari milik almarhum suaminya lewat pembagian waris.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Sumber
http://www.eramusli m.com/ustadz/ eki/8724002110- harta-isteri- manakah.htm