Istri Durhaka

Allah Ta'ala berfirman, "Dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuz mereka, hendaklah kalian menasehati mereka atau pisahkan mereka dari tempat tidur, atau pukullah mereka. Dan jika mereka sudah kembali taat kepada kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan (untuk menyakiti) mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar." (QS. An-Nisa': 34)

Al-Wahidi rahimahullah berkata, "Yang dimaksudkan dengan 'nusyuz' pada ayat diatas adalah kedurhakaan terhadap suami, yakni merasa lebih tinggi dihadapan suaminya disaat terjadi perselisihan."

Atha' berkata, "Maksudnya adalah seorang istri yang mengenakan wewangian dihadapan (suami)nya, namun tidak mau 'dikumpuli', serta berubah sikap dan ketaatan yang dulu pernah dilakukannya."

Maksud firman-Nya (yang artinya), "Hendaklah kalian menasehati mereka," yaitu nasehatilah mereka dengan kitab Allah dan ingatkanlah akan apa yang diperintahkan Allah kepada mereka (para istri).

Ibnu Abbas menafsirkan ayat (yang artinya) "Atau pisahkan mereka dari tempat tidur," yakni dengan membelakanginya dan tidak mengajaknya berbicara. Sedangkan Sya'bi dan Mujahid menafsirkan dengan cara meninggalkan tempat tidurnya dan tidak menggaulinya.

Tafsir ayat (yang artinya) "Atau pukullah mereka," yakni memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakannya.

Sedangkan maksud firman-Nya (yang artinya) "Jika mereka menaati kalian," adalah janganlah kalian (suami) mencari-cari alasan untuk menyakiti mereka (istri).

Seorang istri memiliki kewajiban yang besar untuk patuh kepada suaminya. Kepatuhan ini tentu tidak berlaku jika seorang suami memerintahkan istrinya untuk bermaksiat kepada Allah, sebab tidak ada kepatuhan terhadap perintah manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah.

Jika seorang istri yang patuh kepada suaminya akan memperoleh keutamaan pahala yang besar, maka sebaliknya, istri yang durhaka kepada suaminya akan mendapat ganjaran dosa dan laknat baik dari Allah maupun makhluk-Nya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak datang, (maka) malaikat melaknatnya hingga pagi hari." (HR. Abu Daud dan Nasa'i)

Dalam hadits yang lain disebutkan, "Jika pada malam hari seorang istri meninggalkan tempat tidur suaminya dan menolak ajakannya, maka penduduk langit marah kepadanya hingga suaminya rela kepadanya." (HR. Nasa'i)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ada tiga orang yang tidak diterima shalatnya, dan kebaikannya tidak diangkat kelangit: budak yang melarikan diri dari tuan-tuannya hingga ia kembali kepada mereka dan meletakkan tangannya pada mereka (menyerah dan taat); seorang istri yang dimarahi suaminya hingga ia ridha kepadanya; dan orang yang mabuk hingga siuman." (HR. Thabrani dan Ibnu Khuzaimah)

Sudah seharusnya seorang istri berusaha untuk taat dan menunaikan kewajibannya terhadap suaminya. Begitu besarnya hak suami terhadap istrinya, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, pastilah aku akan menyuruh seorang wanita bersujud kepada suaminya." (HR. Tirmidzi)

Seorang bibi dari Hushain bin Muhsin bercerita perihal suaminya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah berkata kepadanya, "Lihatlah kedudukanmu dihadapannya, ia adalah surga dan nerakamu." (HR. Nasa'i)

Seorang istri wajib meminta ridha suaminya dan menjaga dirinya dari kemarahannya, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika seorang wanita meninggal dunia, sedangkan suaminya ridha kepadanya, maka ia akan masuk surga." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)

Oleh karena itu, seorang istri berhati-hati dari kedurhakaan terhadap suaminya, karena kedurhakaannya bisa mengantarkannya kedalam neraka. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Aku melihat neraka, dan aku dapatkan ternyata sebagian besar penghuninya adalah wanita."

Hal itu disebabkan karena kurangnya ketaatan istri kepada Allah, Rasul-Nya, dan suami mereka. Selain itu, para istri itu pun sering ber-tabarruj (memamerkan dandanannya kepada orang lain). Tabarruj artinya seorang istri keluar dari rumahnya dengan mengenakan pakaian terbaiknya dan berdandan, serta bersolek hingga membuat orang-orang terfitnah oleh penampilannya.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia, (melainkan) istrinya yang lain dari bidadari berkata, 'Janganlah menyakitinya, semoga Allah membunuhmu.'" (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

(Imam Adz-Dzahabi. 2008. Al-Kabair, Galaksi Dosa terjemah: Asfuri Bahri. Jakarta: Darul Falah)

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Artikel yang Lain xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Istri Yang Di Anggap Durhaka Kepada Suami

Apakah Anda termasuk Istri yang dianggap durhaka? apakah istri Anda termasuk istri yang dianggap durhaka kepada suami?

Apabila dipanggil oleh suaminya ia tidak datang.
Sabda Rasulullah SAW yang bermaksud:"Apabila suami memanggil isterinya ke tempat tidur. ia tidak datang nescaya malaikat melaknat isteri itu sampai Subuh." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Membantah suruhan atau perintah suami.
Sabda Rasulullah SAW: 'wanita Siapa saja yang tidak berbakti kepada suaminya maka ia mendapat laknat dan Allah dan malaikat serta semua manusia."

Bermuka masam terhadap suami.
Sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja perempuan yang bermuka masam di hadapan suaminya berarti ia dalam kemurkaan Allah sampai ia senyum kepada suaminya atau ia meminta keredhaannya."

Jahat lidah atau mulut pada suami.
Sabda Rasulullah SAW: "Dan ada empat golongan wanita yang akan dimasukkan ke dalam Neraka (diantaranya) ialah wanita yang kotor atau jahat (tajam) lidahnya terhadap suaminya."

Membebankan suami dengan permintaan yang diluar kemampuannya.
Keluar rumah tanpa izin suaminya.
Sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja perempuan yang keluar rumahnya tanpa ijin suaminya dia akan dilaknat oleh Allah sampai dia kembali kepada suaminya atau suaminya redha terhadapnya." (Riwayat Al Khatib)

Berhias ketika suaminya tidak disampingnya.
Maksud firman Allah: "Janganlah mereka (perempuan-perempuan) menampakkan perhiasannya melainkan untuk suaminya." (An Nur 31)

Menghina / Meremehkan pengorbanan suaminya.
Maksud Hadis Rasulullah SAW: "Allah tidak akan memandang (tidak akan ridla) kepada siapa saja perempuan yang tidak berterima kasih atas pengorbanan suaminya sedangkan dia masih memerlukan suaminya."

Mengijinkan masuk orang yang tidak diijinkan suaminya ke rumah
maksud Hadis: "Jangan ijinkan masuk ke rumahnya melainkan yang diijinkan  suaminya." (Riwayat Tarmizi)
sebagai contoh : berhubungan dengan seseorang tanpa keperluan yang diizinkan syara' baik di dunia nyata ataupun di dunia maya seperti sms-an, chatting  dan telepon dengan laki-laki ajnabi/asing.
Tidak mau menerima petunjuk (saran/nasehat) suaminya.
Maksud Hadis: "Isteri yang durhaka hukumnya berdosa dan dapat gugur nafkahnya ketika itu. Jika ia tidak segera bertaubat dan memint ampun dari suaminya, Nerakalah tempatnya di Akhirat kelak. Apa yang isteri buat untuk mendapat ridla suaminya  adalah semata-mata untuk mendapat keredhaan Allah SWT" , karena keridlaan suami terhadap istrinya, adalah salah satu tanda keridlaan Allah kepada dirinya, sebagaimana hadits Nabi :

" Wanita mana saja yang mati sedangkan suaminya meridlainya, maka baginya adalah sorga ".

Sebenarnya untuk mendapat ridla suaminya, para istri istu tidaklah sulit jika memang diri mereka itu punya ilmu dan dan hati mereka punya niat yang kuat dan tulus untuk konsisten pada niat dan komitmen awal ketika membangun biduk rumah tangga.


Islam menekankan suami wajib menggaji istri. Lho???

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Harta isteri adalah harta milik isteri, baik yang dimiliki sejak sebelum menikah, atau pun setelah menikah. Harta isteri setelah menikah yang terutama adalah dari suami dalam bentuk nafaqah (nafkah), selain juga mungkin bila isteri itu bekerja atau melakukan usaha yang bersifat bisnis.

Khusus masalah nafkah, sebenarnya nafkah sendiri merupakan kewajiban suami dalam bentuk harta benda untuk diberikan kepada isteri. Segala kebutuhan hidup isteri mulai dari makanan, pakaian dan tempat tinggal, menjadi tanggungan suami.

Dengan adanya nafkah inilah kemudian seorang suami memiliki posisi qawam (pemimpin) bagi isterinya, sebagaimana firman Allah SWT:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa': 34)

Namun yang seringkali terjadi, sebagian kalangan beranggapan bahwa nafkah suami kepada isteri adalah biaya kehidupan rumah tangga saja. Pemandangan sehari-harinya adalah suami pulang membawa amplop gaji, lalu semua diserahkan kepada isterinya.

Cukup atau tidak cukup, pokoknya ya harus cukup. TInggallah si isteri pusing tujuh keliling, bagaimana mengatur dan menyusun anggaran belanja rumah tangga. Kalau isteri adalah orang yang hemat dan pandai mengatur pemasukan dan pengeluaran, suami tentu senang.

Yang celaka, kalau isteri justru kacau balau dalam memanaje keuangan. Alih-alih mengatur keuangan, yang terjadi justru besar pasak dari pada tiang. Ujung-ujungnya, suami yang pusing tujuh keliling mendapati isterinya pandai membelanjakan uang, plus hobi mengambil kredit, aktif di arisan dan berbagai pemborosan lainnnya.

Padahal kalau kita kembalikan kepada aturan asalnya, yang namanya nafkah itu lebih merupakan 'gaji' atau honor dari seorang suami kepada isterinya. Sebagaimana 'uang jajan' yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya.

Adapun kebutuhan rumah tangga, baik untuk makan, pakaian, rumah, listrik, air, sampah dan semuanya, sebenarnya di luar dari nafkah suami kepada isteri. Kewajiban mengeluarkan semua biaya itu bukan kewajiban isteri, melainkan kewajiban suami.

Kalau suami menitipkan amanah kepada isterinya untuk membayarkan semua biaya itu, boleh-boleh saja. Tetapi tetap saja semua biaya itu belum bisa dikatakan sebagai nafkah buat isteri. Sebab yang namanya nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya menjadi milik isteri.

Kira-kira persis dengan nafkah di awal sebelum terjadinya akad nikah, yaitu mahar atau maskawin. Kita tahu bahwa sebuah pernikahan diawali dengan pemberian mahar atau maskawin. Dan kita tahu bahwa mahar itu setelah diserahkan akan menjadi sepenuhnya milik isteri.

Suami sudah tidak boleh lagi meminta mahar itu, karena mahar itu statusnya sudah jadi milik isteri. Kalau seandainya isteri dengan murah hati lalu memberi sebagian atau seluruhnya harta mahar yang sudah 100% menjadi miliknya kepada suaminya, itu terserat kepada dirinya. Tapi yang harus dipastikan adalah bahwa mahar itu milik isteri.

Sekarang bagaimana dengan nafkah buat isteri?

Kalau kita mau sedikit cermat, sebenarnya dan pada hakikatnya, yang disebut dengan nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya diberikan buat isteri. Dan kalau sudah menjadi harta milik isteri, maka isteri tidak punya kewajiban untuk membiayai penyelenggaraan rumah tangga. Nafkah itu 'bersih' menjadi hak isteri, di luar biaya makan, pakaian, bayar kontrakan rumah dan semua kebutuhan sebuah rumah tangga.

Mungkin Anda heran, kok segitunya ya? Kok matre' banget sih konsep seorang isteri dalam Islam?

Jangan heran dulu, kalau kita selama ini melihat para isteri tidak menuntut nafkah 'eksklusif' yang menjadi haknya, jawabnya adalah karena para isteri di negeri kita ini umumnya telah dididik secara baik dan ditekankan untuk punya sifat qana'ah.

Saking mantabnya penanaman sifat qana'ah itu dalam pola pendidikan rumah tangga kita, sampai-sampai mereka, para isteri itu, justru tidak tahu hak-haknya. Sehingga mereka sama sekali tidak mengotak-atik hak-haknya.

Memandang fenomena ini, salah seorang murid di pengajian nyeletuk, "Wah, ustadz, kalau begitu hal ini perlu tetap kita rahasiakan. Jangan sampai isteri-isteri kita sampai tahu kalau mereka punya hak nafkah seperti itu."

Yang lain menimpali, "Setuju stadz, kalau sampai isteri-isteri kita tahu bahwa mereka punya hak seperti itu, kita juga ntar yang repot nih ustadz. Jangan-jangan nanti mereka tidak mau masak, ngepel, nyapu, ngurus rumah dan lainnya, sebab mereka bilang bahwa itu kan tugas dan kewajiban suami. Wah bisa mejret nih kita-kita, ustadz."

Yang lain lagi menambahi, "Benar ustadz, bini ane malahan sudah tahu tuh masalah ini. Itu semua kesalahan ane juga sih awalnya. Sebab bini ane tuh, ane suruh kuliah di Ma'had A-Hikmah di Jalan Bangka. Rupanya materi pelajarannya memang sama ame nyang ustadz bilang sekarang ini. Cuman bini ane emang nggak tiap hari sih begitu, kalo lagi angot doang."

"Tapi kalo lagi angot, stadz, bah, ane jadi repot sendiri. Tuh bini kagak mao masak, ane juga nyang musti masak. Juga kagak mau nyuci baju, ya udah terpaksa ane yang nyuciin baju semua anggota keluarga.Wii, pokoknya ane jadi pusing sendiri karena punya bini ngarti syariah."

Menjawab 'keluhan' para suami yang selama ini sudah terlanjur menikmati ketidak-tahuan para isteri atas hak-haknya, kami hanya mengatakan bahwa sebenarnya kita sebagai suami tidak perlu takut. Sebab aturan ini datangnya dari Allah juga. Tidak mungkin Allah berlaku berat sebelah.

Sebab Allah SWT selain menyebutkan tentang hak-hak seorang isteri atas nafkah 'eksklusif', juga menyebutkan tentang kewajiban seorang isteri kepada suami. Kewajiban untuk mentaati suami yang boleh dibilang bisa melebihi kewajibannya kepada orang tuanya sendiri.

Padahal kalau dipikir-pikir, seorang anak perempuan yang kita nikahi itu sejak kecil telah dibiayai oleh kedua orang tuanya. Pastilah orang tua itu sudah keluar biaya besar sampai anak perawannya siap dinikahi. Lalu tiba-tiba kita kita datang melamar si anak perawan itu begitu saja, bahkan kadang mas kawinnya cuma seperangkat alat sholat tidak lebih dari nilai seratus ribu perak.

Sudah begitu, dia diwajibkan mengerjakan semua pekerjaan kasar layaknya seorang pembantu rumah tangga, mulai dari shubuh sudah bangun dan memulai semua kegiatan, urusan anak-anak kita serahkan kepada mereka semua, sampai urusan genteng bocor. Sudah capek kerja seharian, eh malamnya masih pula 'dipakai' oleh para suaminya.

Jadi sebenarnya wajar dan masuk akal kalau untuk para isteri ada nafkah 'eksklusif' di mana mereka dapat hak atas 'honor' atau gaji dari semua jasa yang sudah mereka lakukan sehari-hari, di mana uang itu memang sepenuhnya milik isteri. Suami tidak bisa meminta dari uang itu untuk bayar listrik, kontrakan, uang sekolah anak, atau keperluan lainnya.

Dan kalau isteri itu pandai menabung, anggaplah tiap bulan isteri menerima 'gaji' sebesar sejuta perak yang utuh tidak diotak-atik, maka pada usia 20 tahun perkawinan, isteri sudah punya harta yang lumayan 20 x 12 = 240 juta rupiah.Tapi kalau selama menikah si suami selalu mengandalkan uang istri bayar keperluan sekolah anak-anak, cicilan motor, kredit rumah, makan di restoran dll itu sama juga menyiksa istri juga kan. Kapan si istri bisa nabungnya? Apalagi ditambah si suami tidak mau memberikan asuransi kesehatan untuk si istri dan dirinya sendiri, bisa bertambah susah kalau begitu. Lebih parahnya lagi, istri sampai harus sembunyi-sembunyi kalau belanja untuk mempercantik diri padahal agar suami makin betah,  itu sih kelewatan. 
Lumayan kan padahal kalau istri bisa punya tabungan di hari tua. 

Nah hartai tu milik isteri 100%, karena itu adalah nafkah dari suami. Kalau suami meninggal dunia dan ada pembagian harta warisan, harta itu tidak boleh ikut dibagi waris. Karena harta itu bukan harta milik suami, tapi harta milik isteri sepenuhnya. Bahkan isteri malah mendapat bagian harta dari milik almarhum suaminya lewat pembagian waris.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Sumber
http://www.eramusli m.com/ustadz/ eki/8724002110- harta-isteri- manakah.htm

Mulianya suami penyabar di mata Allah

DALAM mengharungi kehidupan rumah tangga pasti akan melalui saat-saat getir yang kadang-kala boleh menggunncang bahtera yang dibina itu. ada sebuah ungkapan 'sedangkan lidah lagikan tergigit, inikan pula suami isteri'. Kita tidak dapat menafikan sebagai manusia, suami atau isteri mempunyai kelemahan masing-masing. Cara terbaik untuk mengatasinya dengan bersabar dan tidak membesar-besarkan kelemahan itu.
Firman Allah:
"Dan bergaullah kamu dengan mereka (isteri kamu) dengan cara yang patut (baik). Kemudian jika kamu (berasa) benci kepada mereka (kerana tingkah lakunya, janganlah kamu terburu-buru menceraikannya) karena boleh jadi kamu bencikan sesuatu, sedangkan Allah hendak menjadikan pada apa yang kamu benci itu kebaikan yang banyak untuk kamu." (Surah an-Nisa, ayat 19).

Rasulullah SAW pernah bersabda,
"Mana-mana lelaki yang bersabar di atas keburukan perangai isterinya, Allah akan berikannya pahala seperti yang diberikan kepada Ayyub kerana bersabar di atas bala yang menimpanya. Dan mana-mana isteri yang bersabar di atas keburukan perangai suaminya, Allah akan berikannya pahala seperti yang diberikan kepada Asiah binti Muzahim, isteri Firaun."

Berakhlaklah dalam mendidik isteri, sebuah rumahtangga bahagia ialah rumahtangga yang dikendalikan mengikut nilai-nilai yang dikehendaki oleh Allah SWT. Tidak boleh dikatakan rumahtangga sekiranya sesebuah rumahtangga itu tidak dapat diatur dan disusun mengikut apa yang dikehendaki Allah SWT walaupun keadaan rumahtangga itu nampaknya tenang dan aman. Dalam hal ini, kebijaksanaan suami dalam mengendalikan rumahtangga menjadi faktor penting untuk mencapai tujuan itu.

Masalah utama yang patut dilakukan oleh suami ialah berakhlak baik dengan isteri dan anggota keluarga di bawah tanggungjawapnya. Maksud berakhlak di sini ialah si suami mestilah seorang penyabar dalam mendidik isterinya. Dalam artikata yang lain si suami mestilah sanggup menghadapi derita dan sengsara disebabkan kerenah isterinya. Ini adalah karena kaum perempuan itu dijadikan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang lemah dan perlu dilindungi.

Oleh yang demikian
- ketika isteri marah, suami semestinya menaruh perasaan belas kasihan dengan mendiamkan diri dan bersabar.
- Biarkan dia bercakap apa saja kerana apabila kehabisan bahan untuk bercakap dia akan diam. Jangan dilawan cakapnya kerana akan lebih banyaklah modal percakapannya!
- Jangan pula lari meninggalkannya kerana kalau lari, apabila suami balik semula, si isteri akan sambung balik percakapannya.
- Tunggu dan diam sampai si isteri berhenti bercakap. Sesudah itu kalau si suami hendak bercakap pun sudah boleh.

Sebenarnya itulah rahsia yang ada pada seorang isteri, apabila telah habis melepaskan apa yang hendak di'omel'kannya, dia akan tenang kembali karena seperti yang dikatakan, fikirannya adalah di atas lidah saja. Sebab itulah, kalau si suami tidak melawan cakap-cakap isteri, rumahtangga akan lebih selamat. Pokoknya si suami hendaklah sabar banyak-banyak dan sanggup menanggung kesakitan itu.

Khalifah Umar r.a. dileteri isteri Kisah Khalifah Umar sabar, diam apabila dimarahi isteri amat bagus dijadikan contoh/pengajaran bagi suami menghadapi karenah isteri.
Al-kisah, seorang lelaki yang mengunjungi Umar bin Khattab untuk mengadu akan perihal perangai isterinya. Lelaki itu berdiri di luar pintu menunggu Umar keluar. Tiba-tiba dia terdengar isteri Umar sedang meleterinya, sedangkan Umar diam tidak menjawab walau sepatah pun. Lelaki itu beredar sambil berkata kepada dirinya sendiri: "Kalau beginilah keadaan Umar, seorang Amirul mukminin yang selalu keras dan tegas, maka bagaimana dengan aku?" Selepas itu Umar keluar dari rumahnya dan melihat lelaki tadi beredar. Umar memanggilnya dan bertanya tujuan kedatangannya. Lelaki itu berkata, "Wahai Amirul mukminin, aku datang untuk mengadu mengenai perangai isteriku yang buruk dan suka berleter kepadaku." "Tadi aku mendengar isteri anda pun begitu juga. Lalu aku berkata kepada diriku, "Kalau begini keadaan Amirulmukminin dengan isterinya, maka bagaimana dengan aku?" Umar berkata kepadanya, "Wahai saudaraku, sesungguhnya aku bersabar mendengar omelannya karena dia mempunyai hak ke atas aku.
Sesungguhnya dia memasak makanan aku,
mengadun roti untuk aku,
membasuh pakaian aku dan
menyusui anakku,
padahal semua itu tidak diwajibkan ke atasnya.
Dia juga menenangkan hatiku daripada melakukan perbuatan yang haram (zina).
Sebab itulah aku bersabar dengan kerenahnya."
Lelaki itu menjawab, "Wahai Amirul mukminin, demikian jugalah isteriku." Umar pun berkata kepadanya: "Maka bersabarlah wahai saudaraku. Sesungguhnya karenanya itu tidak lama, hanya seketika saja."

Para suami diseru oleh Allah SWT di dalam Al-Quran dengan firman, yang bermaksud,
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (Surah An-Nisaa, ayat 19)

Ini bermakna seorang suami tidak boleh membenci isterinya sampai menceraikannya hanya karena satu kelakuan isterinya yang tidak menyenangkan. Tetapi hendaklah dipertimbangkan dengan perilaku lain yang menyenangkan dari isterinya. Rasulullah SAW pernah bersabda, bahawa barang siapa yang sanggup menahan penderitaan atau sabar di atas kejahatan serta perangai isteri mereka Allah SWT akan memberi mereka pahala sebagaimana pahala bagi Nabi Ayub.

Menurut sejarah Rasulullah adalah orang yang paling baik akhlaknya terhadap isteri-isterinya. Beliau dapat menahan segala kemarahan terhadap isterinya yang kadang-kadang membuat ragam juga.
Sebab itulah sabda Rasulullah SAW yang maksudnya:

"Orang yang terbaik diantara kamu adalah orang yang terbaik terhadap isterinya, dan aku adalah orang yang terbaik di antara kamu terhadap isteriku." (Hadis Riwayat Ibnu Majah)

Dalam satu peristiwa, Aisyah r.a. telah memarahi Rasulullah SAW. Kata Aisyah kepada baginda, "Engkaukah orang yang mengaku Nabi?" Nabi hanya senyum sahaja. Kemudian Rasulullah berkata, "Aku tahu, kalau engkau marah kepada aku, kau cakaplah begini, "Demi Allah Tuhan Ibrahim." Kalau engkau gembira dengan aku, kau katalah "Demi Tuhan Muhammad." Jawab Aisyah r.a., "Betul kata engkau itu. Masa aku marah, aku tidak sebut nama engkau."

Di masa lain pula Aisyah r.a. telah mendorong Rasulullah SAW dari belakang hingga beliau hampir jatuh. Emak Aisyah r.a. ternampak perangai Aisyah lalu ditamparnya muka Aisyah. Kemudian berkata Rasulullah SAW, "Biarkanlah dia begitu. Sebenarnya dia telah banyak berbuat kepada aku, lebih dari itu lagi."

Sewajarlah para suami mengambil iktibar daripada banyak ragamnya isteri-isteri Rasulullah SAW. Sebenarnya bukan Aisyah sahaja yang membuat karenah malah isteri-isteri Rasulullah SAW. yang lain juga. Tetapi Rasulullah SAW boleh hadapi semuanya dengan senyum sahaja. Kalau isteri Rasulullah SAW bertaraf Ummahatul Mukminin itu pun ada juga ragamnya dan wanita-wanita solehah di zaman Rasulullah SAW yang mendapat didikan langsung dari Rasulullah SAW itu pun banyak ragamnya, apa lagilah wanita-wanita dan isteri-isteri di zaman yang telah jauh dari zaman Rasulullah SAW ini. Sebenarnya Allah SWT jadikan isteri-isteri Rasulullah SAW demikian ragamnya supaya dapat menjadi contoh kepada umat Nabi Muhammad SAW yang kemudian ini tentang akhlak Rasulullah SAW bila berhadapan dengan isteri-isterinya. Kalaulah Allah jadikan isteri Rasulullah SAW itu baik semuanya, jadi tidak ada contohlah para suami tentang bagaimana sikap yang patut dilakukan ketika isteri meragam untuk mengekalkan kebahagiaan rumahtangga. Sebab itulah, bila Allah jadikan Siti Aisyah dan isteri-isteri Rasulullah SAW begitu untuk menjadi contoh dan dapatlah diambil teladan darinya. Yang demikian, bolehlah si suami memujuk hati dengan mengatakan, "Sedangkan Rasulullah SAW tidak marah-marah, sepatutnya aku pun begitu juga." Lagipun, banyak ragam ini tidak mencacatkan kesolehan wanita. Sebab itu, para suami jangan lekas naik radang dan menuduh isteri nusyuz, engkar dan sebagainya. Banyak ragam tidak menjadikan isteri nusyuz. Cuma ketika itu isteri sedang naik angin, biarkan sahaja sehingga angin itu sejuk. Nanti akan baiklah dia. Sebab itulah para suami dikehendaki banyak bersabar dalam mendidik isterinya. Si suami bukan sahaja mesti bersabar dengan kelakuan isterinya malah disuruh juga oleh Allah SWT supaya bergurau-gurau dan bermain-main dengan isterinya. Nabi juga menyuruh para suami bermesra dengan bergelak ketawa bersenda-senda dengan isteri. Janganlah suami-suami sentiasa bersikap terlalu serius dengan para isteri untuk mempertahankan kehebatan. Kalau sesama lelaki bolehlah menjaga kehebatan masing-masing dan tidak digalakkan selalu sangat bergurau sesama lelaki. Tetapi dengan isteri sepatutnya si suami mestilah banyak bergurau. Malah Rasulullah SAW sendiri amat suka bersenda gurau dengan isterinya, hinggakan semasa Rasulullah SAW bergurau dengan isterinya, dia sanggup menurunkan darjatnya seperti seorang perempuan. Ertinya, Rasulullah SAW turut bergurau macam seorang perempuan bergurau iaitu sindir-menyindir, cubit-mencubit dan sebagainya.

Pernah dalam satu gurauannya dengan Aisyah, Nabi mengajak isterinya itu berlari-lari. Sedangkan ketika itu Aisyah muda belia berumur 16 tahun. Sedangkan Rasulullah SAW sudah berumur 60 tahun, tapi Rasulullah SAW tetap lakukan juga kerana hendak menghibur-hiburkan hati isterinya. Walaupun begitu, apabila beliau berlumba lari dengan Aisyah, Rasulullah SAW tetap menang sebab Rasulullah SAW juga adalah ahli sukan yang pantas disebabkan beliau sentiasa riadah dengan menunggang kuda, bermain pedang dan lain-lain senjata. Justeru itu para suami eloklah memperbanyakkan gurau senda dengan isteri masing-masing dan eloklah sekali sekala mengajak isteri berlumba-lumba dan sebagainya. Begitu juga dalam soal masak-memasak dan mengemas rumah, suami hendaklah membuat kerja tersebut sebagaimana telah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sesungguhnya sunnah nabi itu adalah ikutan yang paling baik. Suami yang baik ialah suami yang memberi contoh tauladan dalam mendidik isteri. Jadikan masa yang terluang atau masa rehat itu dipenuhi dengan aktiviti-aktiviti yang memberi faedah, bukan dengan aktiviti-aktiviti seperti berbual-bual kosong di kedai-kedai kopi, di tempat-tempat maksiat dan sebagainya. Begitu juga dengan aktiviti memancing atau bersukan dan lain-lain yang kadang-kadang sampai tertinggal ibadah sembahyang. Sesungguhnya, seorang suami itu terlalu berat tanggungjawapnya. Setiap urusannya di dunia ini, akan dipersoalkan di akhirat kelak. Jika tersilap atau tidak kena gaya, lelaki inilah yang akan dibakar di dalam neraka. Baik isteri mahu pun anak-anak pastinya akan mendakwa lelaki yang bergelar suami mahu pun ayah. Bukan senang menjadi seorang suami. Untuk mendidik seorang isteri yang telah dicorak dengan pelbagai corak oleh ibu bapanya dan persekitarannya. Bagi mereka yang menerima kain putih yang bersih maka bersyukurlah kerana tanggungjawap hanya memastikan keputihan kain tersebut bersih dan putih namun bagi suami yang menerima kain yang telah dicorakkan dengan pelbagai ragam seperti dengki, bongkak, sombong, ego, celupar dan pelbagai lagi corak kehidupan yang melekat pada kain sebelum perkahwinan, perlulah kuat pegangan agamanya. Bagi seorang suami yang menerima kain sedemikian, risiko kegagalan membersihkan dan memutihkan kembali kain tersebut mungkin ada, namun, suami seharusnya sadar dan seharusnya insaf bahawa itulah kain yang diambilnya atas kalimah Allah SWT untuknya. Suami mengambil seorang isteri atas kalimah Allah, oleh itu dia adalah amanah untuk dipelihara dan dijaga. Suami wajib redha dan menerima ujian Allah SWT kerana setiap yang telah ditentukanNya adalah untuk meningkatkan tingkat keimanan dan kesabarannya sebagai hamba-Nya.



Hak Harta Suami Dan Istri Menurut Ajaran Islam

Asslamualaikum Wr Wb. Berikut Saya Ambil petikan sebuah tanya jawab masalah tentang kehidupan berumah tangga dalam islam dimana suami istri yang sama-sama bekerja..
"Assalamu`allaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz..."

ustadz, bagaimana sih hukum nya jika suami istri sama-sama bekerja? yang saya tahu harta suami itu harta istri juga, tapi harta istri mutlak milik istri itu sendiri....

* apa benar itu pak ustadz..??
* bagaimana jika istri memberikan sebagian dari gajinya untuk orang tua kandungnya sendiri dan tanpa sepengetahuan suami?? apa berdosa kah istri..??
* dan bagaimana jika suami memberikan uang kepada orang tuanya sendiri tanpa setahu istrinya..??

wassalamu`allaykum wr.wb...

Jawaban
-----------------------------------
Waalaikumussalam Wr Wb

Kewajiban Suami Bekerja

Islam membebankan pemberian nafkah keluarga ada dipundak para suami bukan para istri. Oleh karena itu dituntut kepada para suami untuk keluar rumah mencari karunia Allah demi memenuhi kewajiban tersebut. Adapun besar pemberian nafkah tidaklah ditentukan besarnya akan tetapi disesuaikan dengan kadar kemampuan mereka.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma`ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 233)

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6)

Abu Daud meriwayatkan dari Mu`awiyah Al Qusyairi dari ayahnya, ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang diantara kami atasnya? Beliau berkata: "Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian.”

Adapun terhadap para istri dikarenakan tidak ada kewajiban padanya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya maka tidak ada kewajiban baginya untuk bekerja mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Islam melarang seorang istri bekerja ke luar rumah tanpa mendapatkan izin dari suaminya kecuali jika si istri telah mengajukan persyaratan disaat akad nikah agar dirinya diizinkan bekerja setelah berumah tangga.

Hal demikian didasarkan pada firman Allah swt :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al Maidah : 1)

Juga apa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al Muzanni bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Dan kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

Akan tetapi seorang suami bisa bahkan wajib memutuskan persyaratan tersebut atau tidak memberikan perizinan kepada istrinya bekerja lagi ketika terdapat hal-hal yang dilarang syariat didalam pekerjaannya, seperti : jenis pekerjaannya termasuk yang diharamkan Allah, tidak adanya keamanan terhadap istrinya baik ketika di perjalanan maupun kantor, tidak menjaga adab-adab islami didalam pekerjaannya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membuat syarat yang tidak ada pada Kitabullah, maka tidak berlaku sekalipun dia membuat persyaratan seratus kali."

Penghasilan Istri dan Suami

Tentang penghasilan istri maka ia adalah milik dirinya pribadi bukan milik suaminya sebagaimana harta-harta pribadi lainnya, seperti warisan, bisnis atau maharnya.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa : 29)

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An Nisaa : 4)

Dan jika seorang istri bekerja dikarenakan adanya persyaratan disaat akad nikahnya maka tidak diperbolehkan bagi suaminya untuk mengambil hasil gajinya, baik sedikit atau banyak. Akan tetapi jika seorang istri bekerja bukan karena adanya persyaratan disaat akad nikahnya maka hendaklah si istri ikut berkontribusi didalam nafkah keluarganya dikarenakan waktu yang digunakannya untuk bekerja pada dasarnya adalah hak suaminya, demikian menurut Syeikh Muhammad Shaleh al Munjid.

Al Bahuti mengatakan,”Tidaklah seorang istri mempekerjakan dirinya sendiri setelah akad nikah tanpa izin suaminya dikarenakan adanya penghilangan hak suaminya.” (ar Roudh al Murabba’ hal 271)

Begitu juga dengan harta suami maka ia adalah milik suaminya pribadi namun diwajibkan baginya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengambil, membelanjakan atau menggunakannya tanpa seizinnya.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin `Amru bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang istri memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizin suaminya."

Imam Nawawi mengatakan bahwa seorang istri tidak berhak mensedekahkan sesuatu dari harta suami tanpa seizinnya demikian pula pembantu. Dan jika mereka berdua melakukan hal demikian maka mereka berdua telah berdosa.” (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi juz VI hal 205)

Namun hal diatas dikecualikan terhadap sesuatu yang tidak seberapa nilainya menurut kebiasaan atau karena kebakhilan suami dalam menafkahkan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari `Aisyah berkata; Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang wanita bersedekah dari makanan yang ada di rumah (suami) nya bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikitpun pahala masing-masing dari mereka".

Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu."

Memberikan Orang Tua dari Penghasilan Masing-masing Tanpa Seizin Pasangannya

Berdasarkan penjelasan diatas telah diketahui bahwa masing-masing dari suami istri berhak atas kepemilikan hartanya masing-masing. Namun terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang keharusan izin suami bagi seorang istri didalam membelanjakan hartanya sendiri. Sebagian mereka berpendapat harus dengan izin suaminya sementara itu jumhur ulama tidaklah mengharuskannya.

Menurut Syeikh Hisamuddin ‘Afanah bahwa pendapat yang kuat adalah yang menyatakan bahwa tidak ada keharusan izin dari suami bagi seorang istri yang hendak membelanjakan atau menggunakan hartanya sendiri.

Diantara alasan-alasan yang digunakan beliau adalah :

1. Bahwa hadits-hadits yang digunakan oleh mereka yang mengharuskan perizinan dari suaminya adalah lemah dan tidak bisa dipakai sebagai dalil.
2. Jumhur mengatakan bahwa seandainya kita menerima keshahihan hadits-hadits yang digunakan oleh mereka yang beresebrangan maka pastilah tetap akan didahulukan hadits-hadits kami daripada hadits-hadits meeka dikarenakan lebih shahih.
3. Sesungguhnya keumuman dalil yang digunakan oleh jumhur lebih kuat daripada hadits-hadits yang tidak bersih dari cela.
4. Seandainya kita menshahihkan hadits-hadits tersebut maka sesungguhnya hadits-hadits itu menunjukkan perbuatan baik seorang istri kepada suaminya bukan menjadi sebuah keharusan. (Fatawa Yas Aluunaka juz VII hal 182 – 187)

Dengan demikian diperbolehkan bagi seorang istri memberikan suatu pemberian kepada orang tuanya dari hartanya sendiri meski tanpa ada izin dari suaminya apalagi jika orang tuanya termasuk fakir atau yang tidak berpenghasilan. Namun demikian sebaiknya bagi seorang istri untuk membicarakan dan mendiskusikan keinginanya itu kepada suaminya terlebih dahulu.

Adapun seorang suami yang ingin memberikan sesuatu kepada orang tuanya maka tidaklah ada keharusan mendapatkan izin dari istrinya terlebih lagi jika orang tuanya termasuk fakir atau tidak berpenghasilan selama ia memiliki kelebihan dari nafkah yang diberikan kepada keluarganya. Bahkan pemberiannya kepada orang tuanya yang demikian keadaannya menjadi sebuah kewajiban.

Akan tetapi jika si suami tidak memiliki kelebihan harta dari nafkah yang diberikan keluarganya maka tidaklah ada kewajiban baginya memberikan sesuatu kepada orang tuanya. Dan jika dia memberikannya maka hal itu adalah sebuah perbuatan baik seorang anak kepada orang tuanya dan hendaklah hal ini didiskusikan dengan istrinya dan mendapatkan persetujuannya. Hal itu dikarenakan dalam keadaan seperti itu maka memberikan nafkah kepada istri adan anak-anaknya lebih diutamakan daripada orang tuanya.

Imam Muslim meriwayatkan dari dari Tsauban ia berkata; Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik dinar (uang atau harta) yang dinafkahkan seseorang, ialah yang dinafkahkan untuk keluarganya, untuk ternak yang depeliharanya, untuk kepentingan membela agama Allah, dan nafkah untuk para sahabatnya yang berperang di jalan Allah." Abu Qilabah berkata; Beliau memulainya dengan keluarga."

Wallahu A’lam

Sumber : HaryoBayu Blog

Tiga Macam Mati Syahid Menurut Islam

Orang yang mati karena mempertahankan agama Islam, maka orang tersebut tergolong dalam mati syahid. Sungguh orang yang mati syahid akan ditempatlan di Surga oleh Allah SWT.

Orang yang mempertahankan agama islam tanpa menghiraukan ancaman apapun untuk merubah keyakinannya, maka orang tersbut tergolong orang yang ingin hidup dan mati di jalan Allah SWT.

Mati Syahid dikategorikan dalam berbagau sebutan sebagai berikut:
1. Syahid Dunia Akhirat.
Yaitu orang-orang islam yang telah gugur di medan pertempuran untuk membela agama Allah SWT.

2. Mati Syahid Akhirat.
Yaitu orang-orangislam yang mati akibat kecelakaan, sakit perut, melahirkan, tenggelam, tertimpa longsoran batu dan sebagainya.

3. Mati Syahid Dunia.
Yaitu seorang prjurit yang telah gugur di medan perang dengan niat untuk membela agama Allah SWT dan mengharap rampasan perang.

Dan diantara syahid yang paling utama adalah mati syahid dunia dan akhirat.
Begitu mulianya orang yang mati membela agama Allah SWT, hingga jasadnya mendapat derajat yang tinggi di sisi Allah SWT.

Penyebab istri tak lagi mesra

Apakah anda merasa istri anda tak lagi mesra? Apakah anda juga merasakan istri anda yang awalnya halus lembut kini menjadi kasar dan mudah marah?
Lalu, apakah anda langsung menghakiminya dengan tudingan dia telah berubah tanpa anda introspeksi diri anda?
Wanita, biasanya tidak mengambil kesimpulan dengan logika. Namun lebih banyak melalui intuisi perasaannya. Percaya atau tidak, alasan seorang suami tak lagi mesra berbeda jauh dari alasan seorang istri yang tidak lagi mesra. Bila seorang suami tak lagi mesra diakibatkan tertarik dengan WIL, maka berbeda dengan istri. Dia bisa jadi tak lagi mesra akibat dari sebuah Blackberry. Wow!!!Mengapa demikian?
Pelajari istri anda. Seberapa jauh dia berubah. Jika anda benar mencintainya maka anda akan sangat mengerti seberapa besar perubahan dia menjauhi anda.

Perhatikan, apakah istri anda memiliki sahabat? Sahabat yang selalu menemani dia berbelanja, makan siang, nonton bioskop, kumpul bersama teman di cafe? Dan apakah anda melarang dia berkegiatan seperti itu? Atau mungkin malah istri anda tak memiliki satupun sahabat yang bisa diajak menjadi kawan bercerita menumpahkan kekesalannya? Dan justru istri anda memilih duduk di depan televisi menonton serial TV favoritnya selama labih dari 5 jam sehari?

Jika istri anda memiliki banyak teman wanita yang kompak dengannya, maka berbahagialah anda, istri anda merupakan istri yang selalu hangat di rumah. Namun jika istri anda merupakan tipe yang suka mengurung diri di dalam rumah dan menghabiskan waktunya untuk menonton tv ataupun komputer, maka waspadalah anda..itu bisa jadi merupakan tanda-tanda istri anda sedang depresi tinggi. Dengan memiliki banyak kawan, istri anda akan selalu ceria dan menyenangkan. Ribut-ribut kecil dalam rumah tangga malah membuat suasana hubungan intim anda berdua semakin mesra, karena istri anda selalu berbagi cerita dan pengalaman unik dia selama berumah tangga dengan anda bersama para sahabatnya. Namun bukan berarti membuka aib lho.
 Dan bila istri anda selalu berdiam diri di depan televisi, komputer ataupun Blackberrynya untuk berkomunikasi dengan kawan2nya, waspadalah, bisa jadi, dia merupakan seorang istri yang kesepian, hampa dan putus asa. Semua uneg-uneg dan kekesalannya dia simpan sendiri dan dia lampiaskan pada serial F4 dan Blackberry, karena dia merasa itu adalah dunianya yang bisa menghibur dia. Lalu, perhatikan pula, apakah istri anda lebih menyukai minum es/es krim dibanding minum teh manis hangat kecuali dia sedang flu setiap anda mengajaknya ke restoran.Menurut penelitian di Amerika, wanita yang menyukai rutinitas minuman hangat seperti teh manis hangat, jahe hangat, susu hangat merupakan pribadi yang hangat penuh kemesraan, banyak kawan, dan terbuka. Namun jika seorang wanita lebih menyukai memesan minuman dingin, itu lebih mengekspresikan bahwa suasana dan temperatur suhu tubuh dia perlu pendinginan. Emosinya yang labil akibat stess memicu dia untuk meneguk minuman yang dingin. Wanita seperti ini biasanya memiliki pribadi yang gelisah, sering marah tanpa mau menuturkan apa penyebabnya, penyendiri. Jika anda adalah seorang suami yang mencintainya, maka anda akan menyadari tanda2 tersebut.

Nah, sekarang, apakah anda pernah memperhatikan gerakan bola matanya jika sedang berbicara dengan anda? Jika pandangan matanya tertuju tajam pada anda saat sedang bicara, maka berarti dia masih percaya pada anda dan dia menaruh harapan penuh pada anda. Namun bila bola matanya bergerak kesana kemari atau bahkan enggan menatap anda saat berbicara dengan anda, maka sudah bisa diperkirakan, hatinya sedang galau berusaha meredam emosinya atau bahkan dia sedang berusaha berbohong untuk menenangkan hatinya sendiri.
Uniknya lagi, ada juga istri yang suka berkaraoke jika sedang galau hatinya. Perhatikan lagu yang dia dendangkan, bisa jadi kalimat2 lagu yang dia nyanyikan menandakan suasana hatinya pada saat itu. Wanita seperti ini sesungguhnya sangat layak dikasihani. Sudah bisa dipastikan, dia membutuhkan kawan, sahabat yang mau mendengarkan kegalauannya, dia sudah tidak lagi menaruh harapan besar pada suaminya sehingga dia berusaha menyenangkan hatinya dengan senandungnya. Wah wah...bisa gawat bila seperti itu.

Lalu sekarang anda perhatikan jenis handphone nya. Apakah dia hanya memiliki Blackberry saja atau dia memiliki smartphone canggih lainnya? Jika ya, perhatikan gerak geriknya saat dia mengutak-utik smartphonenya, apakah dia lebih suka bermain game atau browsing aplikasi-aplikasi terbaru? Jika dia suka bermain game, berbahagialah anda, istri anda adalah pribadi yang menyenangkan. Namun jika dia lebih suka utak utik smartphone nya dengan mengunduh aplikasi dan asyik berjamjam di dalam mobil padahal anda ada di sebelahnya namun dia lebih asyik dengan smartphonenya daripada berbincang dengan anda, maka bisa dipastikan , istri anda adalah seorang wanita yang kesepian walaupun banyak tawa di bibirnya.

Dan kini, dapatkan anda hafal siapa saja nama kawan istri anda? apakah nama2 yang dia sebut selalu lebih dari 5 orang? jika ya, maka dia tidak kesepian dan selalu berbahagia dengan hidupnya. Namun jika ternyata istri anda jarang menyebutkan nama kawan2nya bahka tidak memiliki kisah lucu dengan kawan2nya saat ini, sudah bisa dipastikan, anda benar2 harus mendukungnya untuk memiliki waktu berkumpul dengan kawan2nya paling tidak sebulan sekali agar dia lebih bahagia.

Apakah anda pernah mencari tahu penyebab dia sakit perut? Atau anda hanya langsung membelikan obat saja untuk dia tanpa merangkulnya dan bertanya apa yang telah dia makan sehingga dia sakit perut? sahabatku, yang dibutuhkan istri anda sebenarnya bukanlah obat, namun perhatian suami yang bisa menenangkannya hingga sakitnya berkurang. Janganlah membuat istri anda kecanduan obat penghilang sakit. Karena bisa jadi sakitnya itu akibat depresinya yang tak tertahankan.

Nah, sahabat..apakah anda benar-benar telah mengerti istri anda? Apakah anda mencintainya dan ingin dia kembali mesra seperti dulu? Jika iya, mulailah anda cari tahu, tulislah di notes anda, apa saja yang telah anda perbuat untuk istri anda dan apa saja yang belum anda penuhi untuk dia? Percayalah, seorang istri memiliki intuisi yang sangat baik, dia mampu memahami jika suaminya sedang berusaha memperbaiki segalanya, dan kalau memang istri anda adalah wanita yang menyenangkan sebenarnya, maka dia akan kembali menyenangkan bagi anda, selalu ingin berdekatan dan tidak akan pernah mau lepas dari anda.

Penggelapan Uang Dalam Rumah Tangga Menurut Islam Adalah Selingkuh Dan Haram Hukumnya

Apakah anda pernah memergoki pasangan anda selingkuh? Ataukah anda saat ini sedang menghadapi masalah penggelapan dalam keuangan rumah tangga? Atau, pasangan anda terbukti tidak berterus terang dan jujur?

Selingkuh, dari segi bahasa saja sudah mengandung makna negatif. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh mempunyai makna yang banyak seperti dikutip serbaspecial.wordpress.com

1. Tidak berterus terang

2. Tidak jujur atau serong

3. Suka menyembunyikan sesuatu

4. Korup atau menggelapkan uang

5. Memudah-mudahkan perceraian Kelima-limanya dapat terjadi pada waktu, kondisi apapun dan dapat ditimbulkan oleh siapapun.

Kelima-limanya tersebut tidak disukai oleh agama dan telah disebut dengan pelanggaran, melanggar perintah Allah. Jika kelima-limanya tersebut terjadi dalam keluarga maka telah terjadi perselingkuhan dalam keluarga yang sekarang akan dibahas. Contohnya, apabila seorang isteri diam-diam mengambil uang suaminya tanpa memberitahu itu sudah termasuk selingkuh. Jika seorang suami sebenarnya mendapatkan penghasilan 1 juta namun dilaporkan kepada isterinya hanya 500 ribu, maka itupun sudah termasuk selingkuh.

Puncak selingkuh dalam keluarga adalah salah satu pihak telah menjalin hubungan dengan pria/wanita idaman lain (PIL/WIL) tanpa sepengetahuan pasangannya. Ada ayat dalam Al-Quran, Surat An-Nisa yang menjelaskan bahwa betapa dekatnya arti pasangan dengan diri kita sendiri, bahkan jikalau memang harus bercerai, mahar yang telah diberikan kepada isterinya dahulu tidak boleh diminta kembali. Berikut bunyinya : “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun.

Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?”. (QS.4:20) “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur/AFDHO) dengan sebagian yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. 4:21) Allah mengatakan Dia telah menciptakan untukmu isteri- isteri dari diri kamu. Apa maknanya ? Maknanya adalah pasangan kita sesungguhnya adalah diri kita. Maukah kita merugikan dirimu sendiri dalam arti merugikan pasanganmu ? Maukah kamu menyakiti diri sendiri artinya menyakiti pasanganmu yang merupakan diri kamu sendiri ? Pasangan kita adalah diri kita.

Apabila kita menginginkan sesuatu maka sebelum kita mengucapkan, suami atau isteri kita sudah dapat menebaknya dengan tepat apa yang kita inginkan, karena dia adalah diri kita. Begitu juga sebaliknya karena kita juga adalah dirinya. Semakin terjadi persesuaian suami-isteri, akan semakin bahagia mereka. Puncak perselingkuhan adalah perzinaan dengan pria atau wanita lain. Dasar kehidupan rumah tangga adalah kepercayaan. Saling percaya di antara pasangan adalah hal yang paling pokok. Jika tidak ada lagi rasa percaya dan saling curiga maka perkawinan sudah tidak bisa lagi berjalan.

Apalagi jika salah satu menuduh pasangannya berzina dengan orang lain maka sudah masuk kategori cerai atau talak abadi. Jika talak 1, talak 2 bahkan talak 3 (dalam talak 3 ada catatan telah menikah dulu dengan orang lain), suami bisa balik lagi kepada isterinya untuk menikah lagi atau sebaliknya (rujuk). Ada sebagian orang menyerah seolah dia tidak berdaya menghadapi perasaan yang timbul dalam dirinya karena mencintai orang lain yang bukan pasanganya, yang barangkali itu adalah cinta pertamanya atau sebab-sebab lainnya.

Dia terus saja mengalah tidak berdaya, mengikuti dan menuruti kemauan hatinya yang sudah ternoda itu. Kemudian dengan mudahnya, ia menggunakan dalih takdir yang menyebabkan dia bisa jatuh cinta ke orang lain tersebut. Padahal ada kesalahan yang disebabkan karena kita sadar dan ada pula kesalahan yang disebabkan karena kecerobohan kita? Allah sudah melengkapi perangkat-perangkat di dalam diri agar kita bisa terlepas dan bebas, dan mampu membersihkan kesalahan-kesalahan kita yang lalu. Semua tergantung dari kesungguhan yang kita lakukan.

Karena itu, segeralah untuk menghapus cinta dan perasaan pada orang yang bukan suami atau isteri kita dan segera menyingkirkannya bukan sekedar mengubur cinta yang bukan untuk pasangannya. Karena kalau sekedar menguburnya, sesuatu itu masih ada terpendam yang sewaktu-waktu baik secara sadar atau tidak kita bisa membongkarnya kembali, berbeda halnya jika kita menghapusnya tuntas. Jika benih itu tidak segera disingkirkan maka lama-lama akan menjadi besar dan bertambah, dan akhirnya bisa menguasai jiwa dan menjadi dorongan, setan nanti akan terus membantu jika tidak ada niatan atau tekad yang kuat untuk menyingkirkannya.

Tidak ada dalih yang dapat dibenarkan sedikitpun tentang hal ini sejak masih dalam benih apalagi sampai besar. Jangan diperturutkan hati dan perasaan yang salah. Apalagi jika membayangkan orang lain (bukan suami atau isterinya) dalam berhubungan seks itupun sudah termasuk selingkuh, yang sejak dini berupa benihpun (masih dalam bayangan atau imajinasi) tersebut untuk segera disingkirkan. Jadi selingkuh mempunyai arti yang banyak dan tidak hanya sebatas selingkuh secara fisik tapi bisa karena hati dan pikiran (imajinasi atau fantasi). Segera singkirkan sedini mungkin. Dan, untuk mencegahnya, dalam hidup berumah tangga diperlukan adanya keterbukaan dan kejujuran sebagai dasar pokok.

Nah, setelah membaca artikel ini, apakah anda tergerak untuk memulai sesuatu yang baik agar mendapatkan akhir yang baik pula? Hindarilah segala sesuatu yang bisa memicu pecahnya sebuah rumah tangga. Belajarlah menghargai pasangan anda dengan tidak menggelapkan uang rumah tangga, berterusteranglah, cintailah pasangan anda dengan kejujuran. Seseuatu yang kita tanam pastinya kita akan memetik sesuai apa yang kita pelihara.

Wassalamualaikum...

Malam Nisfu Sya'ban

Bulan Syakban adalah bulan yang istimewa bagi umat Islam atau yang dikenal dengan sebutan bulan Rasulullah. Selain bulan itu merupakan bulan terakhir sebelum Ramadhan, pada bulan tersebut Rasulullah banyak melakukan puasa. Bahkan pada malam nisfu (pertengahan) syakban diyakini semua doa yang berkaitan dengan nasib seseorang akan dikabulkan.
Pada tanggal 15 Sya’ban dikenal dengan malam nisfu sya’ban artinya pertengahan bulan, karena peringatan nisfu sya’ban hanya tradisi Indonesia.  Adapun patokan yang dipakai beberapa yang meyakini malam nisfu sya’ban dapat dipakai untuk beribadah dan mengubah takdir seseorang., sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis: “Jika tiba malam nisfu sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya karena sesungguhnya Allah SWT menurunkan rahmatnya pada malam itu ke langit dunia, yaitu mulai dari terbenamnya matahari.alu Allah berfirman, adakah orang yang meminta ampun, maka akan Aku ampuni. Adakah orang yang meminta rezeki, maka akan Aku beri rezeki. Adakah orang yang tertimpa musibah, maka akan Aku selamatkan. Adakah begini atau begitu?. Sampai terbitlah fajar”. Seiring dengan perjalanan waktu, beberapa tradisi di masyarakat berkembang bahwa malam nisfu sya’ban (separuh bulan Sya’ban) ada sejumlah tuntunan amalan khusus, yakni selepas shalat Magrib, kaum muslimin dianjurkan membaca Surat Yasin sebanyak tiga kali. Tradisi itu positif karena di dalamnya membaca ayat-ayat suci Alquran, terlebih tidak ada unsur mistis, dalam ritual itu. Jadi dapat disimpulkan jelasnya bahwa nisfu sya’ban adalah malam istimewa karena bulan Syakban adalah bulan Nabi SAW “Semua ibadah yang dilakukan dengan ikhlas akan mendapatkan pahala. Tujuan nisfu sya’ban adalah syiar Islam, bukan bidah.

Satu lagi! mengapa hari Jumat diagungkan oleh umat Muslim


Hukum Mengagungkan Jumat dengan Menetapkan Hari Libur Jumat


Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.
Sesungguhnya hari Jum’at adalah hari yang mulia dan terbaik dalam sepekan. Di dalamnya terdapat amal-amal ibadah yang bernilai tinggi dan berpahala besar sehingga umat ini bisa memetik pahala yang banyak pada hari tersebut. Di antaranya, memperbanyak shalawat dan salam untuk Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam, membaca surat al-Kahfi, mencari waktu mustajab untuk berdoa, mandi besar, memakai pakaian terindah, menggunakan minyak wangi, lalu bersegera pergi ke masjid pagi-pagi, shalat sunnah sebanyak yang dia mampu, kemudian melaksanakan shalat Jum’at dan amal-amal lainnya.
Maka hari Jum’at merupakan anugerah terbesar bagi umat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kedudukannya menjadi hari besar dalam sepekan. Sehingga selayaknya umat Islam menjadikannya sebagai hari libur supaya mereka bisa menyiapkan diri untuk mengerjakan amal utama hari ini, yaitu shalat Jum’at. Sesudah itu ia bisa duduk sesudah Ashar di masjid dengan memperbanyak doa dengan harapan bertepatan dengan saat istijabah doa.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radliyallah 'anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)
Dari hadits Jabir bin Abdillah radliyallah 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
"Hari Jum'at terdiri dari 12 waktu, di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim pada saat itu memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah saat tersebut pada akhir waktu setelah 'Ashar." (HR. an Nasai dan Abu Dawud. Disahihkan oleh Ibnul Hajar dalam al Fath dan dishahihkan juga oleh al Albani rahimahullah dalam Shahih an Nasai dan Shahih Abu Dawud)
Hari Jum’at merupakan anugerah terbesar bagi umat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. . . . . Sehingga selayaknya umat Islam menjadikannya sebagai hari libur supaya mereka bisa menyiapkan diri untuk mengerjakan amal utama hari ini, yaitu shalat Jum’at.
Sedangkan tradisi dan budaya yang berasal dari Barat, hari libur jatuh pada hari Sabtu dan Ahad. Padahal kedua hari tersebut, tidaklah memiliki keutamaan sebagaimana hari Jum’at. Terlebih kedua hari tersebut diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani sebagai hari besar bagi agama mereka. Maka beralihnya hari libur umat Islam dari hari Jum’at kepada kedua hari sesudahnya termasuk bentuk menyerupai mereka, padahal kita diperintahkan untuk menyelisihi.         
Maka selayaknya umat Islam secara umum, menjadikan hari libur mereka adalah hari Jum’at. Tujuannya, agar kesempatan yang telah Allah sediakan bagi mereka untuk meraih pahala besar tidak disia-siakan. Sedangkan bagi individu atau orang yang harus bekerja tetap dibolehkan (tidak dilarang). Bahkan melarangnya untuk mengagungkan hari Jum’at termasuk bentuk tasyabuh dengan orang kafir.
Maka selayaknya umat Islam secara umum, menjadikan hari libur mereka adalah hari Jum’at. Tujuannya, agar kesempatan yang telah Allah sediakan bagi mereka untuk meraih pahala besar tidak disia-siakan.
Abu al-Mundzir al-Sa’idi dalam kitabnya al-Jum’ah: Aadab wa Ahkam, mengatakan  bahwa cara mengagungkan hari Jum’at semacam ini (tidak bekerja) termasuk bentuk mengikuti sunnah (tradisi) orang kafir. Karena mereka menjadikan hari besar kelahiran para nabi dan orang shalih mereka sebagai hari libur yang mereka tidak bekerja pada hari tersebut. Dikhawatirkan kaum muslimin meyakini bahwa di antara cara mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah adalah dengan menjadikan libur mingguan pada hari Jum’at sehingga tidak boleh bekerja pada hari tersebut.          Padahal kita, kaum muslimin, telah diperintahkan oleh Allah 'Azza wa Jalla untuk bekerja pada hari Jum’at dan dianjurkan untuk mencari karunia Allah pada hari tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
Namun, beliau (Abu al-Mundzir al-Sa’idi) mengakui, jika meninggalkan bekerja karena bisa melaksakan amalan-amalan sunnah Jum’at seperti menutup tokonya pagi-pagi supaya bisa mandi, bersiap-siap shalat Jum’at lebih awal, dan yang semisalnya, maka ini baik dan dianjurkan. Dengan ini, Nampak jelas perbedaan dienul Islam -yang Allah ridhai untuk kita dan yang menjadikan pekerjaan halal yang berpadu dengan dzikrullah sebagai ibadah yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya- dengan agama-agama selainnya yang menyimpang dan batil serta tidak sesuai fitrah insani. Oleh karena itu, para ulama kita menganggap bahwa meninggalkan bekerja pada hari Jum’at termasuk perkara makruh apabila bertujuan untuk mengagungkan hari Jum’at.  
Telah diriwayatkan dari Malik dalam Utbiyah, bahwa para sahabat memakruhkan untuk meninggalkan bekerja pada hari Jum’at seperti pengagungan Yahudi terhadap hari Sabtu dan pengagungan Nasrani terhadap hari ahad. (Tanwir al-Hawalik: 122)
Syaikh al-Adawi al-Dardiri mengatakan, “Dan dimakruhkan meninggalkan amal (bekerja) pada siang harinya (Jum’at) apabila bertujuan mengagungkan hari tersebut. dan dibolehkan beristirahat dan disunnahkan untuk sibuk bersiap-siap supaya mendapatkan apa-apa yang disunnahkan di dalamnya.” (al-Syarh al-Shaghir: 1/613)
Kesimpulan:
Bahwa mengagungkan hari Jum’at dengan menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja dan tidak melakukan aktifitas di dalamnya adalah seperti orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan hari sabtu dan Ahad sebagai hari besar dan hari libur dari bekerja. Kaum muslimin tetap dibolehkan dan dianjurkan berma’isyah (mencari nafkah) pada hari itu, dengan tetap memperhatikan amal-amal yang disunnahkan pada hari tersebut.
Namun bagi siapa yang ingin memperoleh keutamaan lebih pada hari tersebut dengan menyibukkan diri dalam amal-amal sunnah sejak sebelum berangkat shalat Jum’at  sampai dipenghujung harinya, lalu dia meliburkan diri dari bekerja maka itu baik-baik saja dan dianjurkan.
Dan kalau kita perhatikan, banyak amal sunnah pada hari tersebut. Sebelum shalat Jum’at, ada beberapa amal yang berpahala besar seperti melaksanakan sunnah fitrah (mencukur rambut dan kumis, mencabut bulu ketiak, membersihkan bulu kemaluan, bercelak), mandi, membersihkan dari kotoran dan bau tak sedap, memakai minyak wangi, lalu berangkat ke masjid lebih pagi dengan berjalan kaki dan selainnya. Selanjutnya sesudah ‘Ashar dianjurkan bersungguh-sungguh dalam doa hingga terbenamnya matahari untuk mendapatkan waktu istijabah. Maka kalau direnungkan, semua itu tidak bisa dijalankan kecuali dengan meliburkan diri dari bekerja.
Jadi, meliburkan diri pada hari Jum’at untuk mencari keutamaan di dalamnya dari amal-amal sunnah yang berpahala besar adalah baik dan dianjurkan. Yang tidak dibolehkan adalah menjadikan hari Jum’at sebagai hari libur sebagai bentuk pengagungan terhadapnya. Karena hal ini seperti sunnah Yahudi dan Nasrani yang menjadikan hari besar keagamaan perpekan mereka sebagai hari libur dari bekerja. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]