Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Malam Nisfu Sya'ban

Bulan Syakban adalah bulan yang istimewa bagi umat Islam atau yang dikenal dengan sebutan bulan Rasulullah. Selain bulan itu merupakan bulan terakhir sebelum Ramadhan, pada bulan tersebut Rasulullah banyak melakukan puasa. Bahkan pada malam nisfu (pertengahan) syakban diyakini semua doa yang berkaitan dengan nasib seseorang akan dikabulkan.
Pada tanggal 15 Sya’ban dikenal dengan malam nisfu sya’ban artinya pertengahan bulan, karena peringatan nisfu sya’ban hanya tradisi Indonesia.  Adapun patokan yang dipakai beberapa yang meyakini malam nisfu sya’ban dapat dipakai untuk beribadah dan mengubah takdir seseorang., sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis: “Jika tiba malam nisfu sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya karena sesungguhnya Allah SWT menurunkan rahmatnya pada malam itu ke langit dunia, yaitu mulai dari terbenamnya matahari.alu Allah berfirman, adakah orang yang meminta ampun, maka akan Aku ampuni. Adakah orang yang meminta rezeki, maka akan Aku beri rezeki. Adakah orang yang tertimpa musibah, maka akan Aku selamatkan. Adakah begini atau begitu?. Sampai terbitlah fajar”. Seiring dengan perjalanan waktu, beberapa tradisi di masyarakat berkembang bahwa malam nisfu sya’ban (separuh bulan Sya’ban) ada sejumlah tuntunan amalan khusus, yakni selepas shalat Magrib, kaum muslimin dianjurkan membaca Surat Yasin sebanyak tiga kali. Tradisi itu positif karena di dalamnya membaca ayat-ayat suci Alquran, terlebih tidak ada unsur mistis, dalam ritual itu. Jadi dapat disimpulkan jelasnya bahwa nisfu sya’ban adalah malam istimewa karena bulan Syakban adalah bulan Nabi SAW “Semua ibadah yang dilakukan dengan ikhlas akan mendapatkan pahala. Tujuan nisfu sya’ban adalah syiar Islam, bukan bidah.

Satu lagi! mengapa hari Jumat diagungkan oleh umat Muslim


Hukum Mengagungkan Jumat dengan Menetapkan Hari Libur Jumat


Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.
Sesungguhnya hari Jum’at adalah hari yang mulia dan terbaik dalam sepekan. Di dalamnya terdapat amal-amal ibadah yang bernilai tinggi dan berpahala besar sehingga umat ini bisa memetik pahala yang banyak pada hari tersebut. Di antaranya, memperbanyak shalawat dan salam untuk Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam, membaca surat al-Kahfi, mencari waktu mustajab untuk berdoa, mandi besar, memakai pakaian terindah, menggunakan minyak wangi, lalu bersegera pergi ke masjid pagi-pagi, shalat sunnah sebanyak yang dia mampu, kemudian melaksanakan shalat Jum’at dan amal-amal lainnya.
Maka hari Jum’at merupakan anugerah terbesar bagi umat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kedudukannya menjadi hari besar dalam sepekan. Sehingga selayaknya umat Islam menjadikannya sebagai hari libur supaya mereka bisa menyiapkan diri untuk mengerjakan amal utama hari ini, yaitu shalat Jum’at. Sesudah itu ia bisa duduk sesudah Ashar di masjid dengan memperbanyak doa dengan harapan bertepatan dengan saat istijabah doa.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radliyallah 'anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)
Dari hadits Jabir bin Abdillah radliyallah 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
"Hari Jum'at terdiri dari 12 waktu, di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim pada saat itu memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah saat tersebut pada akhir waktu setelah 'Ashar." (HR. an Nasai dan Abu Dawud. Disahihkan oleh Ibnul Hajar dalam al Fath dan dishahihkan juga oleh al Albani rahimahullah dalam Shahih an Nasai dan Shahih Abu Dawud)
Hari Jum’at merupakan anugerah terbesar bagi umat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. . . . . Sehingga selayaknya umat Islam menjadikannya sebagai hari libur supaya mereka bisa menyiapkan diri untuk mengerjakan amal utama hari ini, yaitu shalat Jum’at.
Sedangkan tradisi dan budaya yang berasal dari Barat, hari libur jatuh pada hari Sabtu dan Ahad. Padahal kedua hari tersebut, tidaklah memiliki keutamaan sebagaimana hari Jum’at. Terlebih kedua hari tersebut diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani sebagai hari besar bagi agama mereka. Maka beralihnya hari libur umat Islam dari hari Jum’at kepada kedua hari sesudahnya termasuk bentuk menyerupai mereka, padahal kita diperintahkan untuk menyelisihi.         
Maka selayaknya umat Islam secara umum, menjadikan hari libur mereka adalah hari Jum’at. Tujuannya, agar kesempatan yang telah Allah sediakan bagi mereka untuk meraih pahala besar tidak disia-siakan. Sedangkan bagi individu atau orang yang harus bekerja tetap dibolehkan (tidak dilarang). Bahkan melarangnya untuk mengagungkan hari Jum’at termasuk bentuk tasyabuh dengan orang kafir.
Maka selayaknya umat Islam secara umum, menjadikan hari libur mereka adalah hari Jum’at. Tujuannya, agar kesempatan yang telah Allah sediakan bagi mereka untuk meraih pahala besar tidak disia-siakan.
Abu al-Mundzir al-Sa’idi dalam kitabnya al-Jum’ah: Aadab wa Ahkam, mengatakan  bahwa cara mengagungkan hari Jum’at semacam ini (tidak bekerja) termasuk bentuk mengikuti sunnah (tradisi) orang kafir. Karena mereka menjadikan hari besar kelahiran para nabi dan orang shalih mereka sebagai hari libur yang mereka tidak bekerja pada hari tersebut. Dikhawatirkan kaum muslimin meyakini bahwa di antara cara mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah adalah dengan menjadikan libur mingguan pada hari Jum’at sehingga tidak boleh bekerja pada hari tersebut.          Padahal kita, kaum muslimin, telah diperintahkan oleh Allah 'Azza wa Jalla untuk bekerja pada hari Jum’at dan dianjurkan untuk mencari karunia Allah pada hari tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
Namun, beliau (Abu al-Mundzir al-Sa’idi) mengakui, jika meninggalkan bekerja karena bisa melaksakan amalan-amalan sunnah Jum’at seperti menutup tokonya pagi-pagi supaya bisa mandi, bersiap-siap shalat Jum’at lebih awal, dan yang semisalnya, maka ini baik dan dianjurkan. Dengan ini, Nampak jelas perbedaan dienul Islam -yang Allah ridhai untuk kita dan yang menjadikan pekerjaan halal yang berpadu dengan dzikrullah sebagai ibadah yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya- dengan agama-agama selainnya yang menyimpang dan batil serta tidak sesuai fitrah insani. Oleh karena itu, para ulama kita menganggap bahwa meninggalkan bekerja pada hari Jum’at termasuk perkara makruh apabila bertujuan untuk mengagungkan hari Jum’at.  
Telah diriwayatkan dari Malik dalam Utbiyah, bahwa para sahabat memakruhkan untuk meninggalkan bekerja pada hari Jum’at seperti pengagungan Yahudi terhadap hari Sabtu dan pengagungan Nasrani terhadap hari ahad. (Tanwir al-Hawalik: 122)
Syaikh al-Adawi al-Dardiri mengatakan, “Dan dimakruhkan meninggalkan amal (bekerja) pada siang harinya (Jum’at) apabila bertujuan mengagungkan hari tersebut. dan dibolehkan beristirahat dan disunnahkan untuk sibuk bersiap-siap supaya mendapatkan apa-apa yang disunnahkan di dalamnya.” (al-Syarh al-Shaghir: 1/613)
Kesimpulan:
Bahwa mengagungkan hari Jum’at dengan menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja dan tidak melakukan aktifitas di dalamnya adalah seperti orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan hari sabtu dan Ahad sebagai hari besar dan hari libur dari bekerja. Kaum muslimin tetap dibolehkan dan dianjurkan berma’isyah (mencari nafkah) pada hari itu, dengan tetap memperhatikan amal-amal yang disunnahkan pada hari tersebut.
Namun bagi siapa yang ingin memperoleh keutamaan lebih pada hari tersebut dengan menyibukkan diri dalam amal-amal sunnah sejak sebelum berangkat shalat Jum’at  sampai dipenghujung harinya, lalu dia meliburkan diri dari bekerja maka itu baik-baik saja dan dianjurkan.
Dan kalau kita perhatikan, banyak amal sunnah pada hari tersebut. Sebelum shalat Jum’at, ada beberapa amal yang berpahala besar seperti melaksanakan sunnah fitrah (mencukur rambut dan kumis, mencabut bulu ketiak, membersihkan bulu kemaluan, bercelak), mandi, membersihkan dari kotoran dan bau tak sedap, memakai minyak wangi, lalu berangkat ke masjid lebih pagi dengan berjalan kaki dan selainnya. Selanjutnya sesudah ‘Ashar dianjurkan bersungguh-sungguh dalam doa hingga terbenamnya matahari untuk mendapatkan waktu istijabah. Maka kalau direnungkan, semua itu tidak bisa dijalankan kecuali dengan meliburkan diri dari bekerja.
Jadi, meliburkan diri pada hari Jum’at untuk mencari keutamaan di dalamnya dari amal-amal sunnah yang berpahala besar adalah baik dan dianjurkan. Yang tidak dibolehkan adalah menjadikan hari Jum’at sebagai hari libur sebagai bentuk pengagungan terhadapnya. Karena hal ini seperti sunnah Yahudi dan Nasrani yang menjadikan hari besar keagamaan perpekan mereka sebagai hari libur dari bekerja. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Pentingnya hari Jumat bagi umat muslim

Hari Jumat mempunyai kedudukan tersendiri di dalam Islam, baik dari sisi keutamaan, sejarahnya dan juga disyariatkan amal-amalan sunnah yang berlipat ganda pahalanya. Karenanya, sangat wajar jika kita menyambutnya sepenuh hati dan suka cita, bahkan Rasulullah SAW juga menyebutnya sebagai hari raya. Jumat memang hari raya pekanan, yang kadang sering terlupakan.


Foto Muslim Amerika shalat Jumat di Capitol Hill, Bila saja umat muslim di Amerika dimana mereka menjadi minoritas semangat menjalankan shalat Jumat berjamaah, bagaimana dengan kita disini?

Agar kita bertambah semangat dalam menyambut hari Jumat, dan mengisinya dengan sekian amal unggulan, maka perlu kita sedikit melihat apa sesungguhnya keistimewaan hari Jumat. Berikut alasan kita bergembira di hari Jumat, sesuai dengan pengabaran hadits dan riwayat shahih diantaranya sebagai berikut :

Pertama : Karena Hari Jumat sebagai hari terbaik dan bersejarah
Dari Abi Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: Hari terbaik terbitnya matahari adalah pada hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu tersebut dia dikeluarkan dari surga” (HR. Muslim)

Sebagai hari terbaik, maka layaklah kiranya kita menyambut dengan segenap kebaikan dalam semangat dan niatan beribadah. Harus ada yang berbeda pada hari jumat, sebagaimana sejarah dan syariat kita telah mencontohkannya.

Kedua : Karena inilah hari raya kita
Di antara keutamaan hari Jumat adalah Allah subhanahu wata’ala menjadikan hari tersebut sebagai hari raya pekanan bagi kaum muslimin. Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya hari ini adalah hari raya, Allah menjadikannya istimewa bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi”. (Ibnu Majah)
Setiap hari raya memunculkan keceriaan dan kebahagiaan, maka mari jadikan hari Jumat ini sebagai berbagi kebahagiaan, baik kepada orang lain maupun keluarga. Pastikan sedekah tertunaikan, dan pastikan menu hari penuh kenangan.

Ketiga : Karena pada hari Jumat doa kita lebih Mustajabah
Kita berbahagia karena inilah hari terbuka peluang doa kita. Mari mengisinya dengan bermunajat kebaikan sembari melantunkan doa-doa penuh harapan, khususnya pada waktu-waktu yang mustajab sebagaimana diisyaratkan Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhhiyallahu a’nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat satu saat tidaklah seorang muslim mendapatkannya dan dia dalam keadaan berdiri shalat dia meminta kepada Allah suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya, dan dia menunjukkan dengan tangannya bahwa saat tersebut sangat sedikit. ( HR. Muslim no: 852 dan Al-Bukhari no: 5294)

Keempat : Karena dosa-dosa kecil kita diampuni pada hari Jumat
Siapa yang tidak punya dosa dalam menjalani hari-harinya ? Sungguh kita bukanlah malaikat yang bebas dari segala dosa. Setiap hari ada saja maksiat yang tanpa sengaja maupun sengaja kita jalani. Maka setiap jumat tiba, berharaplah ini menjadi momentum penggugur dosa.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : Sholat lima waktu, dari Jumat ke Jumat, dan Romadhon ke Romadhon, adalah penghapus dosa antara satu dan lainnya selama dijauhi dosa-dosa besar. (HR Muslim dan lainnya)

Selamat mengisi hari Jumat dengan amal penuh semangat.

Kriteria sahabat yang baik

Orang yang menjalin persahabatan setelah TELITI dalam memilih sahabat, maka persahabatannya akan langgeng dan kokoh.
Berkawan ada batasnya. Siapa saja yang menjaga batasan itu berarti dia adalah sahabat yang benar. Jika tidak, jangan bersahabat dengannya.
Batasan-batasan persahabatan adalah:

Pertama, Bersikap sama baik didepanmu maupun dibelakangmu
Kedua, Menganggap kebaikanmu sebagai kebaikannya dan celamu sebagai celanya.
Ketiga, Tidak mengubah perilaku ketika dia mendapat kedudukan atau harta.
Keempat, Jika memiliki harta, dia tak akan pernah segan membantumu.
Kelima, Tidak membiarkanmu seorang diri kala engkau ditimpa masalah dan kesulitan.

Kriteria-kriteria orang yang tidak layak dijadikan kawan:
Pertama: Hindari persahabatan dengan orang pendusta. Sebab dia ibarat fatamorgana yang menampakkan hal yang dekat seakan jauh dan hal yang jauh seakan dekat.
Kedua: Jangan kau berkawan dengan orang pendosa sebab dia siap menjualmu dengan imbalan sesuap makanan atau lebih sedikit dari itu.
Ketiga: Jangan berkawan dengan orang yang kikir, sebab dia akan meninggalkanmu ketika engkau memerlukannya.
Keempat: Jauhi persahabatan dengan orang yang bodoh sebab dia akan merugikan dirimu ketika berniat melakukan kebaikan untukmu.
Kelima: Jauhilah pula orang yang memutuskan tali kekerabatan

Menanamkan jiwa nasionalisme adalah ibadah

Tidak lama lagi, Indonesia akan kembali merayakan dan memperingati hari merdekanya. Kalu diingat2, saat kita masih duduk di bangku sekolah, banyak sekali kegiatan tujuhbelasan yang kita ikuti bersama kawan2. Juga sekitar rumah tinggal mereka, pasti kita akan sibuk se-RT^^
Favorit saya kalau ikut lomba adalah tarik tambang...hehe...karena seru dan heboh. Disitu akan nampak sekali kekompakan kita satu tim. Wah, rasanya puas sekali jika kita berhasil menarik tambang itu sampai lawan kita tersungkur-sungkur. Asik lah pokoknya. Selain itu, saya paling suka sekali kalau melihat mereka yang berlombang memanjat pinang, saya akan teriak dan tertawa lepas melihat tingkah mereka yang kadang konyol. Benar2 asyiklah kalau sudah merayakan sepekan hari merdeka. Rasanya kita dan kawan2 juga warga sekitar akan sangat akrab dan solid. Namanya juga satu tim^^
Tetapi apakah kalian memperhatikan, bahwa kini mulai berkurang kegiatan tersebut. Semakin berkembang negara ini, malah semakin sulit saja kita merasakan jiwa nasionalisme dimana2. Rasanya merayakan Hari Merdeka itu sudah tidak penting lagi bagi setiap warganya. Bahkan, kita lihat orang2 mulai merasa bosan, jenuh dengan negaranya sendiri. Ya tidak semua orang sih, tapi adalah segelintir mereka yang justru lebih suka mengolok-olok negaranya sendiri daripada membanggakan nama tanah airnya. Padahal, mereka lahir disini, masa mau mati di tanah orang lain??? Tetapi memang semua itu tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada individunya. Memang masih banyak sekali yang belum tercapai di tanah air ini. Kesejahteraan belum merata sehingga ya begitulah...rasa nasionalismenya semakin hari makin berkurang.
Nah, kini mari kita berbagi tentang amanah Allah agar kita selalu menjunjung tinggi tanah yang telah melahirkan kita. Jiwa nasionalisme itu sangatlah penting dalam membentuk karakter manusianya. Ternyata, dengan mempertebal jiwa nasionalisme, berarti kita telah menjalankan amanah Allah untuk terus beribadah. Berikut ini adalah kutipan dari mereka yang sangat mengerti soal ibadah ini. Mari kita berbagi^^semoga bermanfaat. Insyaallah..




Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Yang kepada-Nya semata kita bertawakkal. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah yang menjadi teladan dalam berIslam, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
Allah Azza Wa Jalla berfirman :
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ
"Tidaklah shalat (ibadah) mereka (kaum musyrik) di sekitar Baitullah itu, kecuali hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu". (QS Al Anfal 35)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda
 لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ
 “Bukanlah golongan kami, mereka yang mengajak kepada Nasionalisme",. (HR. Abu Dawud)
مَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ يَدْعُو عَصَبِيَّةً أَوْ يَنْصُرُ عَصَبِيَّةً فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ
"Barangsiapa yang berperang dengan slogan primordialisme, mendakwahkan (mengajak dan menyerukan) nasionalisme atau membantu menegakkan nasinalisme, lalu ia mati MAKA IA MATI DALAM KEADAAN JAHILIYYAH". (HR. Muslim)
Lalu marilah kita bandingkan antara tepuk tangan dan siulan dengan upacara bendera dan segala pernik-perniknya.
* Penanaman Nasionalisme dalam penghormatan bendera dan upacara  adalah dakwah Jahiliyyah sebagaimana hadits di atas.
* Mengheningkan cipta adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan ibadahnya agama Hindu, Budha dan Kristen. Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang keras meniru upacara agama lain.
* Di antara bunyi syair lagu Indonesia Raya adalah : "Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya UNTUK INDONESIA RAYA = syair ini telah membatalkan pernyataan kita setiap shalat : "Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku, HANYALAH UNTUK ALLAH RABB SEMESTA INI"
* Dalam lagu Berkibarlah Benderaku terdapat syair "Siapa berani menurunkan engkau, serentak rakyatmu membela …. " Apakah ini bukan kalimat syirik ? 
* Padahal Rasulullah bersabda dalam hadits shahih:
      واِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سُخْطِ اللهِ لاَ يُلْقِى لَهاَ بَالاً فيَهْوِى بِهاَ فِى جَهَنَّمَ
“Ada seseorang yang mengucapkan suatu kalimat yang dimurkai Allah, sedangkan ia mengucapkannya tanpa tujuan yang jelas, tetapi disebabkan kalimat itu Allah Melmparkannya ke dalam neraka jahannam.” (Muttafq Alaih). Na’udzu billah
* Di antara bunyi syair lagu Wajib “Padamu Negeri” adalah : “Bagimu Negeri JIWA RAGA KAMI” : ini adalah seruan jahiliyyah dan bertentangan dengan syahadat kita dan bisa menggugurkan ke Islaman pengucapnya. Padahal Allah Azza Wa Jalla berfirman  :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ  لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah: sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)." (QS Al An’am 162 – 163)
* Dalam Tafsir Ibnu Katsir juz 4/52 disebutkan : “Orang-orang Musyrik Quraisy mengelilingi Ka’bah dengan telanjang tanpa sehelai benang pun sambil bersiul-siul dan bertepuk tangan”. Dan ini oleh Allah disebut shalatnya kaum musyrik. Maka kalau sambil telanjang, tepuk-tepuk tangan dan siulan saja oleh Allah disebut "shalat" karena di situ ada makna pengagungan dan ketundukan kepada Latta, Uzza dan Manath, walaupun dalam bentuk yang mungkin aneh bagi kita, apalagi penghormatan bendera yang di dalamnya ada tujuan pengagungan terhadap bendera, bahkan rela mati demi Sang Saka Merah Putih tersebut. Apa bedanya dengan orang Jahiiyyah dulu?
Berikut ini tafsir Al Anfal 35 versi Departemen Agama : "Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu". Seterusnya Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan sebab-sebab mereka tidak berhak menguasai Baitullah, dan daerah haram, yaitu karena mereka dalam waktu beribadat, mengerjakan tawaf mereka bertelanjang dan bersiul-siul serta bertepuk tangan. 
روى عن إبن عباس رضى الله عنهما: كانت قريش تطوف بالبيت عراة تصفر وتصفق
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu : “Orang-orang Quraisy mengitari Baitullah dalam keadaan telanjang, bertepuk tangan dan bersiul-siul”. (HR. Ibnu Abi Hatim dari Ibnu 'Abbas)
Dan diriwayatkan juga dari beliau :
وروى عنه: أن الرجال والنساء منهم كانوا يطوفون عراة مشبكين بين أصابعهم يصفرون منها ويصفقون
“Bahwa orang-orang Quraisy itu baik laki-laki maupun perempuan, mengelilingi Kakbah dalam keadaan telanjang. Mereka saling berbimbingan tangan, bersiul-siul dan bertepuk tangan”. (HR. Ibnu Abi Hatim dari Ibnu 'Abbas)
Manakah yg lebih sakral dan lebih pantas disebut sebagai ibadah : tepuk tangan dan siulan atau upacara bendera dengan segala tata tertib nya?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa makna ibadah adalah: “Ketundukan, ketergantungan, kepatuhan, merasa takut dengan hukuman yg akan ditimpakan, menyerah pasrah, mencintai dan merasa kehilangan manakala tidak ada di dekatnya.” BUKANKAH INI SEMUA YANG AKAN DITANAMKAN KEPADA RAKYAT INDONESIA TERHADAP BENDERA DAN TANAH AIRNYA DALAM SETIAP UPACARA DAN PENGHORMATAN BENDERA?
Dalam Syarah Kitab Tauhid, disebutkan :
تفسير العبادة، وهي: التذلل والخضوع للمعبود خوفاً ورجاء ومحبة وتعظيماً    القول المفيد على كتاب التوحيد -
Tafsir dari Ibadah adalah : “Merendahkan diri dan tunduk patuh kepada yang diibadahi, dengan disertai rasa takut (akan hukuman), kecintaan yg dalam dan penghormatan serta pengagungan kepadanya " (Al Qaul Al mufid ‘Ala kitab Tauhid juz 1 hal 320)
Untuk lebih memperjelas makna IBADAH, berikut tambahan saya: Allah Azza Wa Jalla berfirman (artinya): “Mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadikan orang-orang 'alim dan rahib-rahib (pendeta) mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allâh”. (QS At Taubah 31)
Apakah yang dimaksud menjadikan orang-orang 'alim dan rahid-rahib sebagai tuhan-tuhan selain Allâh? Apakah mereka sujud, menyembah kepada orang-orang 'alim dan rahib-rahib itu seperti orang-orang musyrik menyembah berhala?
Al-Imam Ibnu Katsir telah menjelaskan masalah ini dengan sebuah hadits dari jalur Al-Imâm Ahmad, At-Tirmidzî dan Ibnu Jarîr; yaitu hadits yang mengisahkan kedatangan 'Adi bin Hâtim ke Madînah dalam rangka kunjungannya yang pertama kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. -- ketika itu 'Adî masih beragama Nasrani -- dan memakai kalung salib dari perak. Maka Rasûlullâh saw. pun membacakan ayat ini (Surah At-Taubah (9) : 31) di hadapan 'Adî bin Hâtim : “Mereka (Yahûdi dan Nasrani) menjadikan orang-orang 'alim dan rahib-rahib (pendeta) mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allâh”. (QS At Taubah 31)
'Adî bin Hâtim segera menyanggah dengan mengatakan: “Sesungguhnya mereka tidak pernah ber'ibâdah (menyembah) kepada orang-orang 'alim dan para pendeta”.
Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pun segera menjawab: Sesungguhnya orang-orang 'alim dan para pendeta itu mengharamkan sesuatu yang halal terhadap mereka dan menghalalkan sesuatu yang haram, maka mereka pun menta'atinya. Demikian itulah penyembahan (ibadah) mereka kepada orang-orang 'alim dan para pendeta itu. (Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr juz II hal.348)
Mereka memang tidak melakukan sujud kepada para pendeta atau orang-orang 'alim mereka, akan tetapi mereka mentaati para pendeta dan orang-orang 'alim itu sedemikian rupa hingga hukum halal-haram bagi mereka adalah menurut aturan pendeta dan orang 'alim tersebut, bukan menurut Allah. Inilah pengertian atau makna 'ibadah yang sesungguhnya; yaitu : “Ta'at (patuh) dan merendahkan diri”, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Bukankah sikap pemerintah terhadap mereka yang menolak menghormat bendera atau menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan alasan Nasionalisme atau berbagai alasan lain yang mengada-ada sudah sangat nyata menunjukkan betapa bendera dan lagu kebangsaan dikultuskan sedemikian tingginya bahkan melebihi Rasulullah?
Pernahkah pemerintah ini sedemikian gusar melihat orang yang tidak puasa, tidak shalat atau tidak membayar zakat seperti gusarnya mereka melihat orang tidak mau hormat bendera?
Apakah mereka sebegitu gusar manakala lafadz "Allah" diinjak-injak oleh Ahmad Dhani atau saat Lia Eden mengaku sebagai Nabi, atau Ahmadiyyah menodai Islam? Bukankah bendera Merah Putih, Indonesia Raya dan simbol-simbol lainnya, lebih mereka junjung tinggi dan mereka hormati dibanding Allah dan Rasul-Nya.
Di NKRI ini seseorang bisa bebas menghina Allah, Rasulullah dan Dien Al Islam, tapi mereka  tidak boleh sama sekali menghina Merah Putih atau Garuda Pancasila. Hukuman penjara telah menanti Allahu Musta'aan.
Sikap represif pemerintah terhadap mereka yang tidak mau hormat bendera atau ikut upaca bendera, semakin menunjukkan bahwa ini bukan sekedar masalah sepele, tapi ini soal IMAN dan AQIDAH.
Masihkah kita ragu bahwa musuh-musuh Allah  sudah mengobok-obok aqidah dan iman kita serta mengancam syahadat anak istri dan keluarga kita?
CATATAN PENTING:
Bukan hukum tepuk tangannya atau bersiul  yang kita masalahkan, tetapi pengagungan sesuatu selain Allah dengan cara bertepuk tangan dan bersiul. Bukan hanya tepuk tangan yang bisa disebut ibadah, bahkan kedipan mata seorang pendeta Barshisha yang merupakan isyarat ketundukan dan kepatuhan kepada iblis, sudah menyebabkannya murtad. Silahkan antum baca Tafsir surah Al Hasyr ayat 16
 كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ
“Seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: "Kafirlah kamu", maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: "Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam." (QS. Al Hasyr 16)
Apakah Lalu Berarti Mengedipkan Mata Hukumnya Haram?
Yang sedang saya bahas di sini adalah bahwa ibadah bukan hanya rukuk sujud, bahkan tepuk tangan, kedipan mata, desiran hati pun bisa menjadi ibadah jika itu dimaksudkan sebagai pengagungan, kepatuhan, ketundukan dan ketaatan mutlak kepada sesuatu. Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Apakah wanita yang telah berzina dapat bertaubat?Bagaimana caranya?

Bagaimana Cara Bertaubat dari Zina


Ada seorang wanita menyampaikan pertanyaan seputar taubat dari zina yang pernah dia lakukan. Berikut beberapa bunyi pertanyaannya:

  1. Adakah taubat bagi dirinya yang pernah melakukan zina berulang kali?
  2. Apakah dosanya bisa dihapuskan dengan amal-amal fardlu saja dan shadaqah ataukah dia harus melaksanakan ibadah haji untuk menghapuskan dosa besar yang pernah diperbuatnya?
  3. Apakah boleh seorang wanita pezina untuk membaca Al-Qur'an sesudah berniat untuk bertaubat?
  4. Dan ketika sudah bertaubat lalu menikah, apakah haram dia menutupi dan tidak menceritakan masa kelamnya itu kepada suaminya? Dan ketika dia hidup bersama pasangannya dengan kondisi seperti itu tidakkah itu termasuk membohongi pasangan?

Jawaban:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para sahabatnya.

Wanita ini telah melakukan dosa yang sangat besar. Dia telah melanggar keharaman yang Allah tetapkan. Dan keharaman ini disebut oleh Allah dalam kitab-Nya dengan Fahisah (perbuatan hina/buruk). Maka wanita ini hendaknya bertanya kepada dirinya sendiri, bagaimana kalau seandainya Allah mencabut nyawanya sementara dia dalam keadaan seperti ini? Karenanya wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh). Dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi lagi dosa besar semacam ini. kemudian dia harus memperbanyak istighfar dan bershadaqah  serta terus menjaga ibadah shalat dan doa. Semoga dengan semua ini Allah menerima taubatnya. Dan satu hal yang perlu dicatat, dia wajib untuk menutupi aib dirinya tersebut dan tidak memberitahukan perbuatan masa kelamnya kepada seseorang. Semoga Allah menutupi aib diri kita dan aibnya juga selama di dunia dan akhirat.

Kami berpesan kepada wanita ini untuk bersyukur dengan sebenarnya atas karunia yang besar ini. Dan hendaknya ia tahu bahwa nikmat-nikmat Allah diperoleh melalui ketaatan dan akan hilang dan berkurang dengan kemaksiatan dan kemungkaran. Karenanya, baginya dan juga kepada kaum muslimin untuk selalu bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya sehingga Allah akan menambah karunia-Nya.

. . nikmat-nikmat Allah diperoleh melalui ketaatan dan akan hilang dan berkurang dengan kemaksiatan dan kemungkaran. . .

Kami ingatkan kepada wanita ini untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah. Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ 

"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Zumar: 53)

Sesungguhnya Allah sangat bahagia dan senang dengan taubatnya seorang hamba dan kembali kepada-Nya. Hanya saja semua itu harus disertai dengan niat yang tulus ikhlas karena Allah Ta'ala dan memperbanyak amal-amal shalih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tatkala seorang laki-laki sedang berjalan di suatu jalan ditimpa rasa haus yang amat sangat, kemudian ia mendapatkan sumur. Iapun segera turun ke dalamnya, dan minum airnya. Setelah merasa cukup, ia segera keluar.

Sekeluarnya dari sumur, ia mendapatkan seekor anjing yang sedang menjulur-julurkan lidahnya sambil menjilati tanah karena kehausan. Menyaksikan pemandangan ini, orang tersebut berkata: 'Sungguh anjing ini sedang merasakan kehausan sebagaimana yang tadi aku rasakan.' Maka iapun bergegas turun kembali ke dalam sumur dan mengisikan air ke dalam sepatunya. Lalu dengan mulutnya menggigit sepatunya itu hingga ia keluar dari sumur. Segera ia meminumkan air itu ke anjing tersebut. Allah berterima kasih (menerima amalannya) dan mengampuninya.

Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?”

Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam riwayat al-Bukhari, "Maka Allah bersyukur kepada-Nya dan mengampuni dosanya serta memasukkannya ke dalam surga."

Dalam Shahihain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tatkala ada seekor anjing bolak-balik mengitari sebuah sumur, hampir hampir dia mati karena kehausan. Tiba-tiba seorang wanita pelacur dari golongan pelacur Bani Israil melihatnya. Dengan segera, wanita tersebut melepas terompah sepatunya. Lalu ia menampung air dengannya dan meminumkannya ke anjing tersebut. Dengan amalnya ini, dia diampuni (oleh Allah dari dosa-dosanya)."

Dan sahnya taubat wanita tersebut tidak disyaratkan harus memberitahu kepada suaminya tentang perbuatan zinanya itu, jika Allah menutupi aibnya tersebut dan tidak menyingkapnya. Dan tidak memberitahukan perbuatan dosa kepada suami bukan termasuk perbutan dusta dan bohong.

Dia wajib untuk menutupi aib dirinya tersebut dan tidak memberitahukan perbuatan masa kelamnya kepada seseorang.
Juga tidak disyaratkan melaksanakan ibadah haji untuk diterimanya taubat. Hanya saja, apabila Allah memberikan kelapangan rizki dan kemudahan baginya, maka dia wajib melaksanakan ibadah haji ke Baitullah al-Haram. Dan itu lebih menjadikan taubatnya diterima dan dosanya diampuni. Wallahu a'lam.


Sumber: www. islam.com

Daging ayam yang dijual di pasar

Bagaimana dengan daging yang dijual di pasar, yang kita tidak tahu proses penyembelihannya dengan mengucapkan tasmiyah (basmalah) atau tidak? Karena ada orang yang menyembelih tanpa mengucapkan apapun. Bahkan ada ayam yang sudah mati (bangkai) kemudian juga dijual sebagai ayam potong di pasar.
(Hadi Prasetyo, via email)
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi washahbihi waman walah.
Tasmiyah yaitu ucapan ‘Bismillah’ pada proses penyembelihan ketika hendak menggerakkan pisau di leher binatang yang disembelih. Hukumnya wajib, bahkan merupakan syarat sahnya penyembelihan.
Apabila seseorang sengaja tidak membaca tasmiyah saat penyembelihan padahal dia telah mengetahui hukumnya, maka dia berdosa dan binatangnya menjadi bangkai yang najis dan haram.
Apabila seseorang tidak membacanya karena lupa atau kejahilan/ ketidaktahuan tentang hukum tersebut, maka dia tidak berdosa. Namun penyembelihan yang dilakukannya tidak sah sehingga binatangnya menjadi bangkai yang najis dan haram dikonsumsi. Dia tidak berdosa berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah bahwa seseorang yang meninggalkan kewajiban karena jahil (tidak tahu hukum) atau karena lupa, dia mendapatkan udzur yang dengannya dia tidak berdosa. Di antara dalil-dalil tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan tanpa sengaja.” (Al-Baqarah: 286)
Adapun penyembelihan yang dilakukannya dianggap tidak sah karena membaca tasmiyah merupakan syarat sahnya penyembelihan, berdasarkan:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
Maka makanlah binatang-binatang sembelihan yang dibacakan nama Allah atasnya (saat menyembelihnya).” (Al-An’am: 118 )
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang sembelihan yang tidak dibacakan nama Allah atasnya, karena sesungguhnya hal itu adalah kefasikan.” (Al-An’am: 121)
3. Hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Alat apa saja yang mengalirkan darah (binatang sembelihan) dan dibacakan nama Allah atasnya maka makanlah (sembelihan itu), selama alat itu bukan gigi atau kuku. Adapun gigi, karena gigi adalah tulang. Sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5509 dan Muslim no. 1968 )
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa binatang yang halal untuk dimakan adalah yang disembelih dengan membaca tasmiyah atasnya, dan bahwa binatang yang disembelih tanpa membaca tasmiyah atasnya adalah haram untuk dimakan, dan memakannya adalah kefasikan, tanpa membedakan apakah tidak membaca tasmiyah dengan sengaja atau tidak sengaja.
Ini adalah salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu, sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (35/239-240), Al-’Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (7/481, 484-485), dan guru kami Al-’Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Ijabatus Sa’il (hal 668 ).1
Berdasarkan hal ini, jika seseorang mengetahui bahwa binatang itu adalah bangkai atau disembelih tanpa membaca tasmiyah atasnya, maka tidak boleh baginya untuk memakan daging tersebut.
Adapun ketidaktahuan kita akan proses penyembelihan yang dilakukan oleh saudara kita sesama muslim, apakah dia membaca tasmiyah atau tidak, apakah daging itu sembelihan atau bangkai, tidak menghalangi kita untuk membeli dan memakannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Fatawa (35/240): “Namun jika seseorang mendapatkan daging hasil sembelihan orang lain, boleh baginya untuk memakannya dengan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya, dengan dasar membawa (menganggap) amalan kaum muslimin kepada amalan yang sah dan selamat dari kesalahan yang membatalkannya. Sebagaimana telah tsabit (tetap) dalam Ash-Shahih2:
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ نَاسًا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْإِسْلَامِ يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ وَلَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لَمْ يَذْكُرُوا؟ فَقَالَ: سَمُّوا اللهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
Bahwasanya suatu kaum berkata (kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam): ‘Wahai Rasul Allah, sesungguhnya orang-orang yang baru masuk Islam datang dengan membawa daging (untuk kami) sedangkan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak?’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bacalah oleh kalian nama Allah atasnya, kemudian makanlah’.”3
Beliau juga rahimahullahu berkata (35/240): “Akan tetapi jika seseorang tidak mengetahui apakah yang menyembelih menyebut nama Allah atasnya atau tidak, maka boleh baginya untuk memakan daging sembelihan itu. Jika dia yakin (mengetahui) bahwa tidak dibacakan nama Allah atasnya, maka janganlah dia memakannya.”
Semakna dengan ini penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (7/481-482) setelah menyebutkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas: “Hal ini karena seseorang dituntut untuk membenarkan amalan yang dilakukannya. Bukan dituntut untuk mengurusi sah tidaknya amalan orang lain. Karena suatu amalan bila dikerjakan oleh ahlinya maka hukum asalnya adalah bahwa amalan itu sah dan selamat dari kesalahan yang membatalkannya. Jadi, kita mengatakan: ‘Janganlah kalian memakan binatang yang tidak dibacakan nama Allah atasnya’, dan jika kita memakan daging yang tidak dibacakan nama Allah atas penyembelihannya dalam keadaan lupa atau tidak tahu akan hal itu, maka kita tidak berdosa, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan tanpa sengaja.” (Al-Baqarah: 286)
Namun jika kita mengetahui bahwa sembelihan ini tidak dibacakan nama Allah atasnya, maka tidak boleh bagi kita untuk memakannya.”
Begitu pula fatwa Al-’Allamah Muqbil Al-Wadi’i dalam Ijabatus Sa’il (hal 668 ) setelah menyebutkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha “Kita mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah jika seorang muslim menyembelih binatang dan menghadiahkan dagingnya kepadamu, sedangkan engkau tidak tahu apakah dia membaca tasmiyah atas penyembelihannya atau tidak, maka hukum asal pada diri seorang muslim adalah membaca tasmiyah. Namun jika engkau yakin bahwa dia tidak membaca tasmiyah, maka yang zhahir (nampak) -dalam permasalahan ini- engkau tidak boleh memakannya. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi ganti yang lebih baik, wallahul musta’an”.
Demikian pula fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam Fatawa Al-Lajnah (22/367) setelah menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas: “Hadits ini menunjukkan bahwa jika seorang muslim menyembelih binatang maka amalannya dibawa kepada penyembelihan yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, meskipun masuk Islamnya belum lama, dalam rangka berbaik sangka kepadanya. Maka halal bagi seseorang untuk makan daging sembelihannya dan jangan membebani diri untuk menyelidiki proses penyembelihannya, apakah dia menyebut nama Allah atau tidak. Yang disyariatkan baginya hanyalah semata-mata menyebut nama Allah ketika hendak memakannya, dalam rangka melaksanakan syariat yang dibebankan ketika hendak makan. Tanpa mencari tahu tentang penyebutan nama Allah atasnya saat penyembelihan.”
Tersisa satu permasalahan terkait dengan hal ini. Yaitu apabila tersebar informasi bahwa sebagian daging yang dijual di pasar adalah bangkai atau daging yang proses penyembelihannya tidak syar’i dan tidak ada kejelasan/kepastian tentang kebenaran informasi itu sehingga tidak meyakinkan. Namun bagi sebagian orang, informasi itu kuat sehingga menjadi syubhat dan menimbulkan prasangka kuat pada diri mereka bahwa hal itu benar. Maka wajib atas mereka untuk bertanya dan meminta informasi yang jelas dan tepercaya ketika hendak membeli daging agar mendapatkan daging yang benar-benar diyakini halal. Hal ini dalam rangka mengamalkan hadits:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Al-Hakim dan yang lainnya, dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` (1/44) dan Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/222).
Yang serupa dengan ini adalah fatwa Al-’Allamah Al-Albani rahimahullahu ketika ditanya tentang suatu negeri yang dikenal mengimpor daging-daging sembelihan dari Eropa4, yang diduga kuat bahwa proses penyembelihannya tidak syar’i, sedangkan daging-daging itu dijual di pasar bercampur dengan daging-daging sembelihan lokal yang syar’i, tanpa bisa dibedakan antara yang satu dengan yang lain. Apakah wajib atas seorang muslim untuk menanyakan sumber pengambilan daging yang hendak dibelinya kepada pihak yang tepercaya?
Beliau rahimahullahu menjawab: “Selama ada prasangka kuat –sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan– bahwa daging-daging itu tidak disembelih dengan proses penyembelihan yang syar’i, maka wajib atasnya untuk bertanya. Demikian pula, dibangun atasnya hukum tidak memenuhi undangan makan apabila diundang untuk menghadiri jamuan yang menyajikan daging seperti ini. Bahkan tidak boleh menghadirinya. Bertanya yang tidak disyariatkan sehingga tidak disukai –sebagaimana ditunjukkan oleh sebagian atsar– adalah yang dipicu oleh rasa was-was5. Adapun bertanya yang didasari oleh prasangka kuat bahwa daging itu bukan sembelihan yang halal menurut syariat, karena bukan sembelihan kaum muslimin, maka tidak termasuk was-was. Melainkan termasuk dalam bab pengamalan hadits:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Lihat Al-Hawi min Fatawa Al-Albani (hal. 370-371).
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga dimintai fatwa tentang daging-daging sembelihan yang diimpor oleh negara Arab Saudi dari negara-negara kafir dari jenis Ahli Kitab, karena tersebar isu bahwa proses penyembelihannya tidak syar’i.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan bahwa hukum asal sembelihan kaum muslimin dan ahli kitab (Yahudi dan Nashara) adalah halal, kecuali jika ada alasan yang tsabit (tetap) yang menggesernya dari hukum asal menjadi haram. Sedangkan informasi yang tersiar mengenai status daging-daging sembelihan itu masih tetap saja simpang siur tanpa ada kejelasan yang meyakinkan. Sehingga pihak Kementerian Perdagangan Kerajaan Arab Saudi masih tetap mengingkari dengan keras isu yang tersiar bahwa daging-daging itu adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i.
Kemudian Al-Lajnah Da’imah berkata: “Berdasarkan hal ini, isu yang tersiar itu tidak cukup sebagai alasan untuk mengubah hukum makanan-makanan impor tersebut dari hukum asalnya, yaitu halal menjadi haram. Adapun daging-daging yang diimpor dari negara-negara komunis dan semacamnya dari kalangan bangsa-bangsa kafir selain kaum muslimin dan ahli kitab, maka hukumnya adalah haram. Karena sembelihan-sembelihan mereka statusnya bangkai.
Meskipun demikian, barangsiapa meragukan kehalalan makanan-makanan impor tersebut hendaklah dia meninggalkannya (tidak mengonsumsinya) dalam rangka berhati-hati dan mengamalkan hadits:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Lihat Fatawa Al-Lajnah (22/400-402). Wallahu a’lam.
1 Pendapat yang lain mengatakan apabila lupa membaca tasmiyah maka sembelihannya sah dan halal untuk dimakan .
2 Yaitu Shahih Al-Bukhari no. 2057 dan 5507.
3 Yaitu membaca ‘Bismillah’ -pen.
4 Mayoritas mereka adalah kaum kafir dari kalangan ahli kitab. Apabila proses penyembelihan yang mereka lakukan sesuai dengan syarat-syarat syar’i penyembelihan, maka sembelihan mereka halal berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Dan sembelihan orang-orang yang diberi kitab (Ahli Kitab) halal bagi kalian.” (Al-Ma`idah: 5)
Hukum asal sembelihan mereka adalah halal seperti halnya sembelihan kaum muslimin. Kecuali jika diketahui bahwa sembelihan mereka tidak memenuhi syarat-syarat syar’i penyembelihan, maka sembelihan itu berstatus bangkai yang haram dikonsumsi. Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (22/397) dan Asy-Syarhul Mumti’ (7/488-490) –pen

Jenis makanan haram dan halal

Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan [1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:
أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram. [Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]
Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.
-Pendahuluan Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Dalam ayat yang lain:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)
Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal [2].
Faidah:Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)
Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan” [3].
-Pendahuluan Kedua: Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.
Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)
Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)
Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.
Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.
Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:
إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Faidah:
1. Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:
أُلْقُوْهَا, وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ، وَكُلُوْا سَمَنَكُمْ
Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)
Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.
2. Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu’ Al-Fatawa (20/334).
3. Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari’at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.
Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari’at. Lihat Hasyiyah Ibni ‘Abidin (5/194), Al-Majmu’ (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).
Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta’ala-:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”. (QS. Al-Maidah: 4)
Beliau berkata, “Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya4. Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun [5], atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter [6]. Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta’ala-. …. . Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya [7]-. “Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab” [8].
-Pendahuluan Ketiga: Makanan manusia secara umum ada dua jenis:
1. Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).
Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.
2. Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.
Hewan darat juga terbagi menjadi dua;
1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak
2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.
Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at [9], yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.
Hewan air juga terbagi menjadi 2:
1. Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.
2. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting [10].
Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta’ala-:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)
Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:
1. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)
2. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)
[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu' (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]
Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya [11]. Lihat Al-Majmu’ (9/32-33)
Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:
1. Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
[Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat point pertama]
2. Darah.
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا Atau darah yang mengalir”.
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.
3. Daging babi.
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
4. Khamar.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.
Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
5. Semua hewan buas yang bertaring.
Sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyany -radhiallahu ‘anhu- berkata:
أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.
Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]
6. Semua burung yang memiliki cakar.
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim) [Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni' (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]
7. Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni’ (3/529).
2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’ (9/28).
[Al-Muqni' (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]
8. Keledai jinak (bukan yang liar).
Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu ‘anhu- berkata:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65). [Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].
9. Kuda.
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-:
نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ
Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).
[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i' (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]
10. Baghol.
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu ‘anhuma- berkata:
حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)
Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan. [Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].
11. Anjing.
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya [12]“.
Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing. [Al-Luqothot point ke-12]
12. Kucing baik yang jinak maupun yang liar.
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya. [Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]
13. Monyet.
Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)” [13]. [Al-Luqothot point ke-13]
14. Gajah.
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-. [Al-Luqothot point ke-14]
15. Musang (arab: tsa’lab)
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
16. Hyena/kucing padang pasir (arab: Dhib’un)
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh Imam Lima [14] dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.
Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]
17. Kelinci.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”. [Al-Luqothot point ke-16]
18. Belalang.
Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim). [Al-Luqothot point ke-17]
19. Kadal padang pasir (arab: dhobbun [15]).
Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhabb adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang biawak:
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97). [Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]
20. Landak.
Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).
21. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.
Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.
Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh. [Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]
22. Yarbu’.
Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71). [Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]
23. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.
Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا
Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
Adapun tokek dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek). [Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]
24. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).
Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan. [Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]
25. Siput (arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar.
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan firman Allah -Ta’ala-, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih” [16]. [Al-Luqothot point ke-31 s/d 34]
Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.
Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.
Footnote :
1. Arab:tho’am, kata yang mencakup di dalamnya makanan dan minuman. Lihat Tahdzibul Asma’ (2/186) 2. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/135 3. Al-Ikhtiyarot hal 321 4. Yakni karena berarti ayatnya akan bermakna : “dihalalkan bagi kalian yang halal”, sehingga kalimatnya tidak memiliki faidah tambahan 5. Seperti : narkoba dengan semua jenisnya, rokok dan selainnya 6. Yakni untuk kesembuhannya dari sebuah penyakit 7. Akan datang haditsnya pada point ke 19 8. Majmu’ Al Fatawa (17/178-180) dan al-Ikhtiyarot hal 321 9. Manhajus Salikin hal 52 10. Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthuby 6/318 dan Al-Majmu’ 9/31-32 11. Akan datang dalil pengharamannya pada penyebutan makanan yang ke 21 12. Maksudnya diharamkan menjualnya, menyewanya, dan seterusnya dari bentuk tukar-menukar harga 13. Al Muhalla 7/429 14. Mereka adalah Imam Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’iy, At-Timirdzi dan Ibnu Majah 15. Termasuk kekeliruan dari sebagian orang ketika menerjemahkan dhib’un dengan biawak, padahal keduanya berbeda. Biawak termasuk hewan yang diharamkan untuk dimakan. Wallahu a’lam. 16. Al-Muhalla 7/405
Referensi:
1. Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh. 2. Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby. 3. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah . 4. Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.
Dikutip dari http://salafy.or.id dinukil dari http://al-atsariyyah.com/?p=307, http://al-atsariyyah.com/wp-content/uploads/2008/10/makanan.doc.) Penulis: Redaksi Al Atsariyyah Judul: Makanan Halal & Haram A – Z