Kewajiban dan hak suami istri menurut Islam

Pada hadist pertama, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Seorang perempuan dipertimbangkan untuk dinikahi karena empat hal: kekayaannya, pengaruhnya, kecantikannya atau agamanya. Utamakanlah perempuan dengan agamanya, karena jika tidak engkau tidak akan memperoleh apa-apa kecuali debu.”


Pada hadist kedua, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Muslim yang paling sempurna imannya adalah yang perilakunya paling baik, dan yang terbaik diantara kalian adalah yang perilakunya paling baik pada istri-istrinya.”


Pada hadist ketiga, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Dalam Iman, muslim yang paling taat adalah yang berperilaku paling baik, dan yang terbaik diantara kalian adalah yang berperilaku paling baik pada istri-istrinya.”


Pada hadist keempat, “Siti Aisyah ditanya, ‘Apa yang Nabi Muhammad kerjakan di rumah?” Aisyah menjawab, ‘Nabi membantu anggota keluarga, dan apabila waktu sholat tiba, Nabi bergegas menunaikan sholat.’”


Pada hadist kelima, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Beberapa diantara kalian memukul istri kalian seperti seorang budak, dan tidur bersama mereka di akhir hari!”

Ayat pertama Al-Quran yang dibaca adalah: “Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan Al Hikmah (As Sunah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 231)



Pada hadist keenam, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Suami yang beriman tidak boleh membenci istrinya yang beriman. Jika ada sesuatu yang tidak disukai dari sang istri, maka sang suami seharusnya mencari sesuatu yang disukai darinya.”


Pada hadist ketujuh, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Istri selalu diperlakukan dengan baik oleh laki-laki yang luhur dan dipermalukan oleh laki-laki yang keji.”


Ayat Al-Quran kedua berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)


Berikutnya, Imam melarang merendahkan (melukai dengan kata-kata) perempuan dan keluarga pihak perempuan. Imam juga menasehati suami untuk tidak cemburu dan curiga. Beliau menambahkan bahwa sifat cemburu dan curiga adalah sifat yang lemah. Walau begitu, sang suami mesti menyayangi dan melindungi istri dan perempuan dalam keluarganya. Artinya, suami mesti waspada untuk tidak membiarkan perempuannya berperilaku di luar batas moral Islam. Contohnya, saat ini banyak muslimah yang mengenakan baju terbuka dan riasan berlebihan, baik di pasar maupun di pantai. Pakaian yang terbuka itu tidak membuat suami sadar, sampai ada laki-laki yang mengganggunya dan terlambat untuk dicegah.


Kemudian Imam membacakan ayat Al Quran berikut ini: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)


Berikutnya Imam membacakan peringatan dari hadist kedelepan berikut ini, dimana Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tiga macam orang yang tidak masuk Surga. Laki-laki yang membiarkan dan/atau mencari untung dengan merendahkan istri mereka, laki-laki yang berlaku seperti perempuan, dan perempuan yang berlaku seperti laki-laki.”


Imam menceritakan cerita pendek dalam menyayangi dan melindungi istri. Pada saat kejadian pembunuhan Khalifah ketiga Utsman bin Affan, istri beliau Na’il – sesuai dengan tradisi Arab dalam mengusir orang asing mengganggu privasi rumah tangga – menyingkap rambutnya untuk membuat orang asing yang hadir terganggu. Melihat hal itu, Khalifah meminta Na’il untuk menutup rambutnya dengan berkata “melihat kematian lebih mudah bagi beliau daripada melihat rambut istri beliau (tersingkap di depan orang banyak) dan kesuciannya ternodai.” Mendengar ucapan beliau, Na’il segera menutup rambutnya dan menemani suaminya sampai mangkat.


Imam memberikan nasehat mengenai pukulan pada istri, dan mengingatkan larangan memukul istri di kepala, menyebabkan dia sampai berdarah dan bahkan mematahkan tulang. Pukulan itu hanya sebagai pengingat (sebagai kritik) bukan melukai, dan hanya dilakukan jika sesuai dengan sifat istri tersebut.


Ayat Al Quran ketiga yang dibacakan adalah: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa: 34)